Sponsored Content

BPJS kesehatan Cabang Denpasar Salurkan Donasi JKN KIS dari 10 Donatur untuk 2 Panti Asuhan di Bali

Selain itu juga terdapat dua penerima donasi yang hadir yakni Panti Asuhan Tat Twam Asi dan Panti Asuhan Sunya Giri.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Kegiatan Perjanjian Penandatanganan Program Donasi JKN KIS secara virtual pada, Kamis (29 Juli 2021). 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar adakan kegiatan Perjanjian Penandatanganan Program Donasi JKN KIS secara virtual pada, Kamis 29 Juli 2021.

Adapun beberapa peserta yang hadir yaitu para donatur yakni Ngurah Rai Custom Charity, Klinik Bhakti Rahayu, Klinik Gangga Medika, Klinik Tiara Husada, Kubus Grafika, Dinamika Pratama, Klinik Penta Medika, Klinik Karya Prima, Klinik Putu Parwata, dr. Rommy Kamaluddin, Klinik Sidhi Sai.

Selain itu juga terdapat dua penerima donasi yang hadir yakni Panti Asuhan Tat Twam Asi dan Panti Asuhan Sunya Giri.

Dalam sambutannya, Muhammad Ali kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Denpasar dengan tiga wilayah kerja di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Tabanan mengatakan, rasa terima kasih sebesar-besarnya untuk para Donatur yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Baca juga: Hingga Kini Sebanyak 53.704 Warga Kota Denpasar Belum Tercover BPJS Kesehatan

"Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada bapak atau ibu donatur yang telah berpartisipasi pada Program Donasi Pendanaan Masyarakat peduli JKN melalui Donasi.

Yang pertama yakni dengan mendaftarkan masyarakat sebayak 12 jiwa dalam program JKN KIS kelas 3, membayar iuran masyarakat tersebut selama dua belas bulan, juga penyaluran profanding untuk pembayaran tunggakan iuran peserta mandiri sebanyak 274 jiwa," paparnya.

Lebih lanjutnya ia menyatakan, ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan semangat para donatur untuk menyukseskan program JKN KIS melalui program donasi.

Ia juga menjelaskan bahwa, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum atau publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden serta yang diberikan amanah untuk menjalankan program BPJS JKN di seluruh Indonesia.

Kepesertaan JKN ini wajib diikuti bagi seluruh warga Negara Indonesia termasuk WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

Saat ini keperserta JKN KIS sampai dengan Bulan Juli 2021 sebanyak 225 juta jiwa lebih atau sekitar 82,95 persen dari total penduduk Indonesia yang diperkirakan 271 jiwa lebih.

"Sedangkan cakupan kepersertaan JKN KIS di Provinsi Bali telah mencapai 4.053.000 jiwa lebih atau sekitar 94.71 persen, dari total penduduk bali yang diperkirakan mencapai 4 juta lebih. Kepersertaan tersebut terbagi menjadi beberapa segmen yang pertama penerima bantuan iuran yang terdiri dari fakir miskin serta orang yang tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat," tambahnya.

Selain itu juga bukan penerima bantuan iuran pekerja penerima upah baik dari penyelenggara negara atau sektor swasta, dimana iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 4 persen dan dari pekerja sebesar 1 persen yang didapat dari komponen gaji yang diperhitungkan sebagai dasar perhitungan iuran.

"Yang termasuk kelompok bukan penerima bantuan iuran ini adalah Pekerja bukan penerima upah atau yang biasa disebut peserta mandiri atau peserta yang membayar sendiri iurannya serta kelompok lain berikutnya bukan pekerja," terangnya.

Sementara sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024 bahwa cakupan minimal nantinya kepersertaan JKN Tahun 2024 diharapkan mencapai 98 persen atau universal hard coverage.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved