Berita Bali

Mantan Bendahara LPD Gerokgak Buleleng Diadili

Setelah menyidangkan dua terdakwa, yakni Kadek Suparsana (40), dan l Made Sudarma (51) minggu lalu dalam perkara korupsi di LPD Gerokgak

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Nyoman Milik saat menjalani sidang perdananya secara daring. Ia diadili terkait perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak, Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menyidangkan dua terdakwa, yakni Kadek Suparsana (40), dan l Made Sudarma (51) minggu lalu dalam perkara korupsi di LPD Gerokgak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.

Kini giliran mantan LPD Gerokgak, Nyoman Milik diadili secara daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 28 Juli 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan, terdakwa Nyoman Milik dikenakan dakwaan subsidairitas.

Yakni, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Segera Periksa Gubernur Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah

Dan dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usia mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk memberikan tanggapan.

"Kami berikan waktu 7 hari bagi terdakwa menanggapi surat dakwaan jaksa. Kalau minggu depan mengajukan eksepsi, kita jadwalkan mendengar eksepsi. Kalau tidak, sidang dilanjutkan dengan pembuktian," jelas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Diberitakan sebelumnya, dihadapkannya terdakwa tersebut ke persidangan berawal ketika Tim Penyidik Kejati Bali melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng, Bali.

Dari pengembangan itu, penyidik menetapkan beberapa pengurus dan karyawan LPD tersebut sebagai tersangka.

Pengembangan dilakukan merujuk putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terpidana Komang Agus Putrajaya.

Agus Putrajaya adalah mantan ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng yang terlebih dahulu diadili dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerokgak.

Kelimanya bekerja sebagai Sekertaris LPD, bendahara, karyawan bagian kredit, dan karyawan bagian debitur.

Mereka secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Periksa 100 Saksi, Termasuk Pejabat, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Dana BKK Pemkot Denpasar

Modusnya membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

Akibat perbuatan itu, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.264.686.000.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved