Polda Metro Jaya Sebut Kirim Penyidik Lanjutkan Laporan Adam Deni, Jerinx Akan Diperiksa Polda Bali?
Ihwal pemeriksaan Jerinx di Bali, Kepala Bidang Humas Polda Bali mengatakan, belum ada pemberitahuan akan hal itu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu 11 Juli 2021.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya, namun, tidak mencapai titik temu.
Adam Deni melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki, lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang. (*)