Berita Jembrana
RSU Negara Musnahkan Obat Kadaluarsa dengan Total 25 Jenis Obat
RSU Negara memusnahkan obat kadaluarsa pada Jumat 30 Juli 2021. Pemusnahan obat ini dilakukan untuk obat-obat yang sudah melebihi tanggal konsumsi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- RSU Negara memusnahkan obat kadaluarsa pada Jumat 30 Juli 2021.
Pemusnahan obat ini dilakukan untuk obat-obat yang sudah melebihi tanggal konsumsi.
Sedangkan untuk obat sendiri dari berbagai macam jenis dan kegunaan.
BACA JUGA: Hingga Kini Sebanyak 53.704 Warga Kota Denpasar Belum Tercover BPJS Kesehatan
Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita hingga 10.55 Wita siang.
Pemusnahan ini dari berbagai macam jenis obat yang ditaksir sekitar Rp. 8.594.170.
Berbagai jenis obat ini adalah obat untuk berbagai macam penyakit.
“Ya kami lakukan pemusnahan karena memang sudah kadaluwarsa. Pemusnahan dengan cara dibakar,” ucapnya.
Eka menjelaskan bahwa pemusnahan obat ini sendiri ada sekitar 25 jenis obat.
Dimana masa kadaluwarsanya beberapa bulan hingga beberapa minggu.
Karena itulah pihaknya memusnahkan sehingga tidak sampai dikonsumsi masyarakat dan berakibat fatal.
“Ada 25 jenis obat yang kami musnahkan untuk saat ini,” ungkapnya.
Sedangkan untuk jenis obat sendiri adalah sebagai berikut:
1). APIALYS SYR 100 ML 5 BOTOL HNA terakhir Rp 32,175.00, nilai : Rp 160,875.00.
2) CETIRIZINE SYR 38 BOTOL HNA terakhir Rp. 2,915.00, nilai : Rp 110,770.00.