Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Eksekusi Sita Jaminan Tanah dan Bangunan Vila di Jimbaran Bali Ditunda dengan Alasan Ini

Penundaan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar yang disampaikan langsung di lokasi sengketa.

Tayang:
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana ketegangan saat akan dilakukannya eksekusi sita jaminan tanah seluas 29.150 m2 beserta bangunannya di Jimbaran, Kuta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Proses eksekusi sita jaminan tanah seluas 29.150 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya berupa 32 unit vila Raffles Bali, Jumat 30 Juli 2021 di Jimbaran harus ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar yang disampaikan langsung di lokasi sengketa.

"Ini karena sudah ramai begini tidak bisa dilakukan eksekusi dan pembacaan putusan, yang kami undang kan pihak penggugat dan tergugat. Sesuai petunjuk pimpinan maka eksekusi hari ini ditunda karena banyak kerumunan," ucap Komang Bayu Wirawan SH Jurusita PN Denpasar dihadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I Wayan Rentong yakni Agus Samijaya SH., MH, dari Asa Law Firm mengatakan pihaknya sepakat eksekusi ditunda mengingat masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Baca juga: Tim Gabungan Yustisi Pantau Pelaksanaan PPKM di Beberapa Pasar di Badung

"Mohon ditunda ini tidak kondusif menurut saya terlebih ini lagi PPKM membuat kerumunan disini, prinsipnya saya dukung tunda," kata Agus Samijaya.

Menanggapi penundaan tersebut, Achmad Rowa SH., dari ARM & Partners Law Firm selaku kuasa hukum penggugat yakni I Nyoman Siang mengaku keberatan dengan penundaan eksekusi.

"Tidak ada pengancaman kan bahkan saya tawarkan kepada Jurusita, saya sebagai kuasa hukum penggugat dan Agus Samijaya kuasa hukum tergugat lalu Panitera untuk membacakan hanya bertiga saja. Tetap tapi dia merasa terancam, apa yang mengancam. Ini ada sesuatu yang patut dan perlu kita pertanyakan," ungkap Achmad Rowa SH,.

Menindaklanjuti keberatan ini pihaknya langsung mendatangi Kantor PN Denpasar untuk mengutarakan rasa keberatannya atas ditundanya eksekusi tersebut.

Dari hasil pertemuan di Kantor PN Denpasar disepakati eksekusi akan ditunda sementara dihadiri secara terbatas oleh pihak penggugat, tergugat, Panitera PN Denpasar, Kepolisian dan awak media.

"Hasil kesimpulan tadi dengan Ketua Panitera PN Denpasar kita telah bersepakat bahwa nanti pelaksanaan eksekusi sita jaminan itu ditunda. Ditundanya sampai kapan belum tahu, karena Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tidak ada di tempat tadi," imbuh Achmad Rowa SH,.

“Kami dan penggugat tadi yang ikut hadir ke Kantor PN Denpasar sudah ada kesepakatan, bahwa kita bersepakat bahwa nanti pada saat pelaksanaan acara eksekusi sita jaminan itu maksimal hanya dihadiri 20 orang dari kedua belah pihak karena menjaga situasi dimasa PPKM ini,” lanjutnya.

"Tadi kami sepakat dari pihak penggugat 5 orang, dari tergugat 5 orang dan Polisi, Kantor Lurah, Pengadilan Negeri Denpasar maksimal 10 orang. Awak media silahkan tapi mungkin yang masuk itu akan dibatasi jumlahnya," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tergugat, Agus Samijaya yang hadir saat agenda pelaksanaan putusan sita jaminan tersebut mengaku penundaan pelaksanaan putusan itu adalah keputusan pihak juru sita panitera PN Denpasar yang melihat kondisi situasi di lapangan.

Agus Samijaya mengaku pihaknya bukan hanya setuju dengan penundaan itu, namun juga meminta agar keputusan sita jaminan atas objek sengketa tersebut dicabut.

Baca juga: Sasar Pasar Desa Adat Legian Badung, Polsek Kuta Bagikan Sembako dan Masker

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved