Berita Nasional

Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Pengunjung yang Masuk Restoran Harus Sudah Divaksinasi

Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode-nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang bersangkutan sudah

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi salah satu restoran di Bangli. Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Pengunjung yang Masuk Restoran Harus Sudah Divaksinasi 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal menerapkan syarat masyarakat harus sudah divaksinasi apabila akan masuk ke restoran.

Syarat yang sama juga akan diterapkan ke beberapa tempat dan fasilitas umum.

Hal ini dalam rangka penerapan pelacakan Covid-19 secara digital yang memanfaatkan integrasi sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR) dan Silacak.

Sehingga nantinya integrasi ketiga sistem aplikasi di atas dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum atau restoran.

Baca juga: Soal Antibodi Vaksin Sinovac Disebut Turun Setelah 6 Bulan, Ini Kata Tim Uji Klinis Dan Kemenkes

"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode-nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dilansir dari paparannya pada Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu 31 Juli 2021.

"Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin," lanjutnya.

 Selain itu, kedepannya untuk perjalanan antarkota minimal harus memenuhi syarat tes swab PCR atau minimal swab antigen yang keduanya dapat didokumentasikan lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Nah ini tahap pertama yang akan disiapkan dalam 2-3 minggu ke depan," tutur Airlangga.

"Kemudian, tahap berikutnya kita akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi bluetooth untuk melakukan pelacakan. Sehingga masing-masing bisa memonitor seperti yang dilakukan negara lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan, pemerintah akan memperbaharui sistem pelacakan Covid-19 yang selama ini dilakukan secara manual.

Menurutnya, pelacakan menggunakan cara manual atau pelacakan melalui Babinsa dan Babinkamtibmas ada batasnya.

Karena kedua aparat pelayan masyarakat memiliki banyak tugas lain.

 "Oleh karena itu pemerintah mendorong aplikasi yang namanya PeduliLindungi itu agar diintegrasikan dengan tadi yang disampaikan yakni NAR dan Silacak," lanjutnya.

Airlangga mengungkapkan, saat ini pelacakan secara digital ini sudah mulai diujicobakan.

Pada tahap pertama ini, penerapannya yakni pada individu yang akan masuk ke tempat ramai itu harus men-download aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pengunjung Pasar Adat Desa Lelateng Wajib Menunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Menurut Airlangga, saat ini aplikasi PeduliLindungi baru didownload oleh 15 juta orang.

Sementara itu, jumlah individu yang telah disuntik vaksin itu sudah lebih dari 48 juta orang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengunjung Restoran Akan Disyaratkan Harus Sudah Divaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved