Terkait Wacana Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Tanggapan Aprindo
Aprindo menekankan terdapat sejumlah catatan yang perlu jadi perhatian pemerintah jika syarat tersebut diterapkan.
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah pihak mewacanakan adanya syarat telah mengikuti vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, secara prinsip mendukung adanya usulan tersebut.
Namun, Aprindo menekankan terdapat sejumlah catatan yang perlu jadi perhatian pemerintah jika syarat tersebut diterapkan.
Untuk rencana tersebut Roy menekankan perlunya dialog bersama para pelaku usaha terutama mal dan pusat perbelanjaan akan usulan tersebut.
Baca juga: Warga di Pasar Kuta yang Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Diberi Sembako
Dimana selama ini Roy mengatakan belum ada dialog terkait penetapan pembatasan baik PPKM Darurat ataupun PPKM berlevel.
"Prinsipnya kalau memang itu yang terbaik dan sudah melalui suatu observasi yang mendalam, walaupun kami nggak pernah diajak diskusi ataupun dialog untuk hal tersebut ya kami dukung," ungkap Roy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu 1 Agustus 2021.
Pertama, jika syarat tersebut diterapkan maka perlu ada edukasi dan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat.
Kedua, Aprindo meminta adanya penjelasan mekanisme bagaimana penerapan syarat sertifikat vaksin bagi pengunjung.
Mekanisme mulai dari jenis sertifikat apa yang berlaku, apakah print out sertifikat atau sertifikat digital yang dapat digunakan.
Selanjutnya bagaimana standar pengecekan validitas sertifikat vaksinasi tersebut.
Pentingnya mekanisme atau standar pengecekan tersebut tak lain untuk mengantisipasi adanya sertifikat vaksinasi palsu.
"Bagaimana cara mengeceknya, apakah ada alat itu palsu atau tidak.
Sekarang ini kan apapun bisa dipalsukan dan tentunya ini kita harus hindari.
Maka bagaimana cara mekanismenya. Surat antigen ada yang dipalsu kan, bahkan tabung oksigen, maka penting mekanisme seperti apa," jelasnya.
Ketiga, Aprindo meminta jika syarat tersebut diterapkan, maka harus dilakukan di seluruh sektor perdagangan, baik mall, pusat perbelanjaan, ritel hingga pasat rakyat atau pasar tradisional.
Baca juga: 45 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Dijadwalkan Tiba pada Agustus 2021, Termasuk Pfizer dan Moderna