Berita Karangasem
Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pelimpahan lima tersangka berjalan lancar
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin 2 Agustus 2021 siang.
Berkas serta barang bukti tersangka diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pelimpahan lima tersangka berjalan lancar.
JPU masih menunggu jadwal sidang yang diagendakaan Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Baca juga: Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem Akan Segera Diadili
Pihaknya berharap proses persidangan lancar, tidak ada hambatan.
"Perkara dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat pada tahun 2020 perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh penuntut umum,"ungkap Dewa Gede Semaraputra.
Kelima tersangka masih ditahan di rutan sesuai dengan penahanan JPU, sembari menunggu penetapan penahanan dari hakim.
"Untuk 5 tersangka kita masih menunggu penetapan penahanan dari hakim. Jadi untuk sementara mereka masih di dalam rutan sesuai penahanan yang dilakukan JPU,"jelasnya.
Ditambahkan, tim penyidik melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ke JPU, Jumat (30/7/2021) siang.
Penyidik telah msnyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan proyek bedah rumah menggunakan anggaran negara Rp 20,25 Miliar.
Berkas kelima tersangka di split menjadi 2. Perbekel Tianyar Barat berkas dibuatkan jadi terpisah dengan tersangka lain. Sedangkan kaur desa dan tiga tersangka lain dijadikan 1 berkas.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 4 milliar.
Lima tersangka yang dilimpahkan yakni Agung Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat, seorang staf desa, serta 3 orang warga selaku pemilik rekening.
Barang bukti yang diserahkan meliputi buku rekening penerima bantuan bedah rumah, dokumen, dan surat terkait bedah rumah.
Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Karangasem sempat perpanjang masa penahanan kelima tersangka kasus bedah rumah.
Baca juga: Kejari Karangasem Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat
Pertama masa penahanaan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui JPU.
Kedua masa penahanan diperpanjang 30 harian dengan persetujuan dari pihak pengadilan
Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah. Memastikan ada / tidaknya tersangka baru.
Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah sebanyak 405 unit.
Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Karangasem terus melakukan pemeriksaan. Jumlahnya ratusan orang. Mulai warga yang terima bantuan, kepala dusun (kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.
Pertanyaan seputaran proyek bedah rumah memakai dari hibah dari Pemda Badung.
Kelimanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1. dengan ancaman hukuman 20 tahun.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem