Berita Karangasem

Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem Akan Segera Diadili

Tim penyidik melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
Saiful Rohim
Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 30 Juli 2021 pagi hari. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA- Tim penyidik melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 30 Juli 2021.

Penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran bedah rumah.

Lima tersangka yang dilimpahkan, yakni Agung Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat, seorang staff Desa, serta 3 orang warga selaku pemilik rekening.

Barang bukti yang diserahkaan meliputi buku rekening penerima bantuan bedah rumah, dokumen, dan surat terkait bedah rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan pelimpahan tersangka serta BB dilimpahkan ke JPU diperkirakan seekitar pukul 10.00 Wita.

Para tersangka didampingi pengacaranya.

Proses pelimpahan tersangka  berjalan dengan lancar dan tak ada hambatan.

"Tadi jam 10 pagi telah dilakukan tahap 2 oleh tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya, tersangka didampingi oleh pengacaranya," ungkap Semaraputra.

Ditambahkan, JPU rencana melimpahkan 5 tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar untuk diadili minggu depan.

JPU telah mempersiapkan dakwaan untuk 5 tersangka.

Pihaknya juga berharap proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor berjalan lancar, tak ada hambatan apapun.

BACA JUGA: Penyemprotan Cairan Eco Enzyme Kini Menyasar Kota Gianyar, Libatkan Relawan dan Kepala Lingkungan

"Nah untuk  persidangannya tim penuntut umum sudah meempersiapkan dakwaannya. Minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan  ke Pengadilan Tipikor di Denpasar," tambah Dewa Semaraputra, pejabat asal  Kabupaten Bangli.

Saat ini tersangka menjadi tahanan JPU.

Kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari kedepan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved