Berita Karangasem

Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem Akan Segera Diadili

Tim penyidik melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
Saiful Rohim
Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 30 Juli 2021 pagi hari. 

"Untuk lima tersangka masih akan tetap dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan oleh penuntut umum," ungkap Dewa Gede Semaraputra.

Untuk diketahui, berkas tersangka di split jadi 2.

Perbekel Tianyar Barat berkas dibuatkan jadi terpisah dengan tersangka lain.

Sedangkan kaur desa dan tiga tersangka lain dijadikan 1 berkas.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penangganan kasus yang habiskaan dana Rp20 milliar 250 juta.

Tim penyidik Kejari Karangasem sempat memperpanjang masa penahanan ke lima tersangka kasus bedah rumah.

Pertama masa penahanan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua masa penahanan diperpanjang 30 hari dengan persetujuan dari pihak pengadilan.

Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah, memastikan ada atau tidaknya tersangka baru. 

Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah seebanyak 405 unit.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Karangasem terus melakukan pemeriksaan.

Jumlahnya  ratusan orang, mulai warga yang terima bantuan, Kepala Dusun (Kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.

Pertanyaan seputaran proyek bedah rumah memakai dari hibah dari Pemda Badung.

Kelima orang tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved