Keluarga Akidi Tio: Sumbangan Rp 2 Triliun Itu Ada, Pencairan Tak Bisa Sekaligus
Keluarga Akidi Tio: Sumbangan Rp 2 Triliun Itu Ada, Pencairan Tak Bisa Sekaligus
TRIBUN-BALI.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penipuan sumbangan covid-19 senilai Rp 2 triliun oleh keluarga mendiang Akidi Tio masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kuat dugaan, uang tersebut tak dimiliki oleh putri Akidi Tio, Heriyanti.
Sehingga, Heriyanti digelandang ke Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Namun, suami Heriyanti, Rudi Sutadi memberikan penjelasan bahwa uang bantuan tersebut ada dan sedang dalam proses pencairan.
Akan tetapi menjadi lebih lama prosesnya karena cairnya tidak bisa sekaligus.
Usai memberikan keterangan ke penyidik Polda Sumsel, sekitar pukul 22:50 WIB Rudi keluar dari rumah dan menghampiri pos penjagaan.
Baca juga: Anak Akidi Tio Tersangka, Padahal Kenalannya Bilang Uang 2 Triliun Itu Ada dan Yakin Akan Cair
Ia hendak mencari petugas jaga malam, Usman. Sambil berbincang ia menegaskan dengan jumlah tersebut tidak bisa dicairkan sekaligus.
"Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus, " kata Rudi, Senin (2/8/2021).
Tahu kalau ia dan keluarga menjadi sorotan serta sempat dianggap membuat kegaduhan. Rudi menjelaskan yang paling penting realitanya.
Ia juga menemukan kalau banyak komentar yang masuk di media sosialnya, karena sempat dianggap membuat kegaduhan.
"Macam-macam omongan yang masuk ke saya, tapi yang penting realitanya. Dio ngomongi kami jahat dio dewek jahat. Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus, " ujarnya.
Baca juga: Tulisan Dahlan Iskan Sebut Hari Ini Cair Rp 2 Triliun, Justru Hari Ini Anak Akidi Tio Jadi Tersangka
Heriyanti dan sang suami Rudi Sutadi bersama anaknya diantar pulang dan dikawal oleh anggota polisi Polda Sumsel.
Kapolda dan Sejumlah Pejabat Sumsel Dituntut Minta Maaf Usai Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak dari almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun.
Dana Rp 2 triliun itu sebelumnya dijanjikan untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.