Berita Denpasar
Eksekusi Hak Asuh Anak PA Denpasar Dibatalkan Sebab Pertimbangan Psikologis Anak dan PPKM
Ketegangan sempat mewarnai eksekusi hak asuh anak oleh Pengadilan Agama Denpasar di Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 3
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Adrian Amurwenogoro
Proses eksekusi hak asuh anak sempat diwarnai ketegangan di Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 3 Agustus 2021.
"Jadi tidak boleh dilaksanakan eksekusi lagi, ini sudah final karena kedua anaknya tidak mau bertemu dengan ibunya, ini bukan benda mati beda teknisnya kalau urusan rumah tanah beda lagi bisa diambil paksa kalau ini kan anak urusan hati, dari jurnal yang saya baca eksekusi terhadap anak tidak dapat dilakukan karena anak tidak mau waluapun dengan pemenang pengadilan, eksekusi tidak dapat dilaksanakan lagi. Kalau seperti ini tetap mau dipaksakan oleh negara, saya akan protes, melanggar UU Perlindungan anak," pungkas dia.
Adapun ZM resmi bercerai dengan RM pada 13 Februari 2018 atas putusan Pengadilan Agama Tuban, Jawa Timur (*)
Ikuti berita terkini Denpasar