Berita Denpasar
Pembobolan Minimarket di Denpasar, Sukadi: Anggota Sudah ke TKP, Kini Tengah Melakukan Penyelidikan
Kasus pembobolan minimarket Circle K yang berada di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pada saat bersamaan terdakwa juga men-download aplikasi yang sama di ponsel miliknya.
Setelah selesai men-download aplikasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan proses aktifasi di ponsel saksi dan ponsel miliknya secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah.
Lalu saksi selaku nasabah menerima kode melalui email dan sms. Selanjutnya terdakwa memasukkan kode tersebut ke ponsel miliknya.
Sedangkan di ponsel saksi tidak dimasukan kode itu oleh terdakwa.
Tidak lama berselang saksi menerima telpon konfirmasi aktifasi dari layanan aktifasi.
Dan saat itu terdakwa mempersilahkan untuk menjawab kofirmasi dari layanan aktifasi tersebut.
Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktifasi aplikasi itu.
Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.
Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.
Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.
Di mana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar