Corona di Indonesia

Warga Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Ia mengatakan, vaksinasi bagi warga tanpa NIK bisa dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi. Warga yang tak memiliki NIK bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan, kesempatan mendapatkan vaksinasi tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

"Surat Edaran ini untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Rabu 4 Agustus 2021.

Baca juga: Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Ngurah Rai Dihentikan Sementara Waktu

Baca juga: Nadia: Telat Vaksinasi Dosis Kedua Tak Mengurangi Efektivitas Vaksin

Ia mengatakan, vaksinasi bagi warga tanpa NIK bisa dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Dipakai Orang Lain

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menanggapi laporan penyalahgunaan NIK KTP seorang warga untuk mendapatkan vaksinasi.

Sebelumnya diberitakan, warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak dapat melakukan vaksinasi pada 29 Juli lalu lantaran NIK-nya sudah digunakan dalam vaksinasi.

Menurut Zudan, NIK Wasit Ridwan ternyata digunakan oleh warga negara asing atas nama Lee In Wong.

Vaksinasi berlangsung di KKP Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.

“Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin,” kata Zudan, saat dihubungi Rabu 4 Agustus 2021.

Penelusuran Dukcapil menunjukkan bahwa NIK WNA tersebut dan NIK Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08.

Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kesalahan pengetikan atau hal lainnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan NIK lainnya dalam prosedur vaksinasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved