Kapolda Sumsel Diperiksa Mabes Polri, Ngaku Tak Merasa Dibohongi Sumbangan Rp 2 Triliun
Kapolda Sumsel Diperiksa Mabes Polri, Ngaku Tak Merasa Dibohongi Sumbangan Rp 2 Triliun
Fickar mengatakan, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp 2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.
"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.
Para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," ujarnya.(tribun network/igm/dod)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Meski Kecewa Kapolda Sumsel Tak Merasa Dibohongi Heriyanti: 'Saya Mengira Memang Ada Orang Baik'