Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

KPK Keberatan Terhadap Temuan Ombudsman yang Menyatakan TWK Maladministrasi

KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyatakan bahwa TWK maladministrasi.

Editor: DionDBPutra
Dok Tribun Bali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Menurut Ghufron, rapat tanggal 25 Mei 2021 merupakan bukti KPK menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Meski demikian, Ghufron tidak menyinggung hasil rapat bahwa ada 51 pegawai yang akan dipecat karena tak lulus TWK.

Sementara Presiden Jokowi menyatakan sebelumnya TWK hendaknya tak jadi dasar pemecatan pegawai.

Tindakan korektif yang diminta Ombudsman pun dinilai KPK tidak logis. Sebab dianggap tidak ada korelasi dengan temuan Ombudsman.

Ia mencontohkan bahwa temuan Ombudsman menilai TWK bermasalah. Akan tetapi, tindakan korektif yang disarankan ialah 75 pegawai yang tak lulus tetap dilantik.

Menurut Ghufron, seharusnya bila prosedur salah, maka tes pun dianggap batal.
"Dengan demikian, Terlapor menyatakan keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK," kata Ghufron.

Dengan semua bantahan itu, KPK menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti saran tindakan korektif Ombudsman soal TWK.

KPK menilai saran korektif tersebut bertentangan dengan aturan dan melampaui kewenangan yang dimiliki Ombudsman.

"Dengan ini, Terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK," kata Ghufron.

"Berdasarkan kesimpulan tersebut dan mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron.

Lantas bagaimana proses selanjutnya usai KPK menyatakan keberatan?

"Kami berharap teman-teman bisa mempertanyakan kepada ORI untuk kemudian ketentuannya bagaimana, itu kan rezimnya penerimaan laporan dan pemeriksaan di Ombudsman, maka silakan tanyakan kepada Ombudsman solusinya seperti apa. Yang jelas kami tegaskan bahwa KPK sebagaimana UU KPK 19/2019 Pasal 3 mengatakan KPK dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk pada lembaga apa pun, KPK independen, kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di negara ini," ucap Ghufron.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved