Berita Denpasar

Lapas Kerobokan Over Kapasitas, 83,74 Persen Dihuni Napi Narkotika

Kasus narkoba di Bali masih memprihatinkan, ditilik dari kuota Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung Bali, 83,74 persen diisi oleh napi kasus narkoba

Istimewa
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus narkoba di Bali masih memprihatinkan, ditilik dari kuota Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung Bali, 83,74 persen diisi oleh napi kasus narkoba, bahkan kondisinya menjadi overload.

Membludaknya penghuni tahanan Lapas terbesar di Bali itu terungkap berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim serta Kejaksaan, pada Selasa 27 Juli 2021 lalu, yang baru-baru ini disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra kepada Tribun Bali.

Baca juga: 5 Pecandu Narkoba Datangi BNNK Klungkung untuk Rehabilitasi,Alasannya Ingin Sehat Hingga Harga Mahal

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, jumlah tahanan dan napi di Lapas Kerobokan berkisar 1.586 orang atau over capacity sebanyak 391 persen melebihi over capacity secara nasional. 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pihaknya kini menyikapi tingginya kasus dan tahanan narkoba di Indonesia, khususnya di Bali.

"Kami mencari solusi terkait proses pemidanaan tersangka dan barang bukti narkotika agar bisa dilakukan putusan rehabilitasi setelah melalui proses asessment di BNN oleh Tim Asessment Terpadu (TAT)," kata dia saat dijumpai Tribun Bali di ruang kerjanya, Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca juga: Pengusaha Laundry Nyambi Jadi Kurir Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Bangli

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI bersama BNN RI merumuskan tentang upaya penanganan rehabilitasi, pasalnya kasus narkotika di Indonesia menjadi beban di jajaran Rutan dan Lapas di Indonesia. 

Terlebih, dari jumlah 492 Lapas dan Rutan di Indonesia, kapasitas yang tersedia sebanyak 132.107 orang. 

Sedangkan dari data dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham per tanggal 26 Juli 2021, jumlah hunian Lapas dan Rutan sebanyak 268.610 orang yang menunjukkan adanya kelebihan kapasitas sebanyak 103 persen. 

Baca juga: Lama Tak Melaut Bantir Setir Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

"Tentunya hal ini menjadi permasalahan tersendiri dalam pencapaian pelaksanaan tugas pembinaan narapidana termasuk pengawasan ketertiban, keamanan dan kesehatan tahanan dan narapidana," katanya.

Dia menambahkan, dari tingkat hunian 268.610 orang tersebut, sebanyak 139.088 orang tersangkut kasus narkotika. 

Apalagi, kata jenderal yang pernah menjabat Waka Polda Sulawesi Tengah ini, komposisi lebih detail narapidana dengan pidana di bawah 10 tahun sebanyak 101.032 orang atau 72,64 persen dan narapidana di atas 10 tahun sebanyak 13.685 orang arau 9,84 persen.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Menerima Dihukum Bui 12 Tahun

Sementara kapasitas Lapas Kerobokan sebanyak 323 orang. 

Namun berdasarkan data sampai akhir Juli 2021, Lapas Kerobokan kini dihuni oleh tahanan dan narapidana sebanyak 1.586 orang. 

Dari total penghuni Lapas Kerobokan tersebut yang berasal dari kasus narkotika sebanyak 1.061 Orang atau 83,74 persen dari jumlah hunian Lapas Kerobokan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved