Berita Bangli

Pengusaha Laundry Nyambi Jadi Kurir Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Bangli

pria berusia 37 tahun itu diciduk polisi saat berada di sebelah utara Toko Pakaian Marshssc Bangli yang berlokasi di Gang Rajawali, Jalan Brigjen

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Arta Yasa saat menunjukkan barang bukti paket narkoba di Polres Bangli, Senin (2/8/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pengusaha laundry asal Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung diciduk anggota Polres Bangli, Senin 26 Juli 2021.

Pria bernama I Ketut Artha Yasa itu diciduk lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui, pria berusia 37 tahun itu diciduk polisi saat berada di sebelah utara Toko Pakaian Marshssc Bangli yang berlokasi di Gang Rajawali, Jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai.

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma saat dikonfirmasi Senin (2/8/2021) membenarkan hal tersebut.

Baca juga: 158 Pelamar CPNS dan PPPK di Pemkab Bangli Tak Lolos Seleksi Administrasi

Pihaknya mengungkapkan, penangkapan yang bersangkutan bertepatan saat penerapan PPKM.

Dimana pada saat itu, polisi mendapati Artha Yasa tengah berada di TKP dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Karena kami juga mendapati informasi bahwa disekitar lokasi kerap terjadi transaksi narkoba, maka dilakukan pendekatan hingga dilakukan penggeledahan. Dan ditemukanlah barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 netto," ungkapnya.

Arta Yasa selanjutnya digiring ke Mapolres Bangli untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada polisi, pria yang memiliki usaha Laundry itu mengaku mendapatkan paket narkoba dari seorang bernama Santong, asal Kuta Selatan.

"Narkoba itu dia dapatkan dengan cara ditempel di wilayah Denpasar, untuk selanjutnya dibawa ke Bangli," ujarnya.

Polisi menduga Artha Yasa merupakan seorang perantara atau kurir, yang hendak melakukan COD dengan calon pembeli asal Bangli.

Namun dari hasil interogasi, ia beralasan hanya mengambilkan barang untuk temannya.

"Saat ditelusuri, nomor ponselnya (calon pembeli) sudah di-block," ujarnya.

Terhadap Artha Yasa, polisi menyangkakan Pasal 112 atau Pasal 115 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Anggota Babinsa Kawal Ketat Pelaksanaan Tracing Kontak Erat di Tembuku Bangli

Ancaman hukumannya sama, yakni pidana penjara paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.

 "Kami dari pihak kepolisian juga masih menelusuri siapa yang membeli narkoba ini," tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved