Berita Denpasar
Lapas Kerobokan Over Kapasitas, 83,74 Persen Dihuni Napi Narkotika
Kasus narkoba di Bali masih memprihatinkan, ditilik dari kuota Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung Bali, 83,74 persen diisi oleh napi kasus narkoba
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Jadi, Lapas Kerobokan saat ini sudah over capacity 391 persen atau melebihi over capacity secara nasional," papar mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
Dari gambaran data di atas, kata jenderal bintang satu di pundak ini sejatinya perlu dilakukan langkah terobosan untuk mengurai permasalahan di Lapas.
Diakuinya, soal penambahan kapasitas lapas/rutan dalam waktu singkat mungkin sulit dilakukan.
"Perlu adanya langkah penguatan Lembaga Rehab maupun IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dapat menjadi alternatif dalam menangani narapidana dari kasus hukum yang dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi oleh Majelis Hakim," tegas mantan Kapolres Balikpapan ini.
Jenderal polisi yang gemar bersepeda gowes ini menambahkan, penempatan tersangka dalam lembaga rehabilitasi juga sudah mulai dapat dilakukan bagi tersangka yang telah dapat ditentukan perannya dari hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu), sebagai pecandu atau korban penyalahguna.
Termasuk jumlah barang bukti di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Di samping juga hasil pengecekan laboratorium atas urinenya menunjukkan positif mengandung narkotika.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari solusi penanganan pecandu/korban penyalah guna yang tersangkut kasus hukum, telah diterbitkan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Ka BNN RI yang mengatur tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Untuk ditataran teknis, diatur pula mengenai pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dimotori oleh BNN. Anggota TAT terdiri dari tim hukum dan Tim Medis.
Tim hukum beranggotakan asesor dari unsur BNN, Polri dan Kejaksaan, sementara Tim medis terdiri dari unsur dokter dan psikiater bertugas melakukan penilaian terhadap peran tersangka kasus hukum narkotika, apakah sebagai korban penyalahguna narkotika, pecandu, penyalahguna maupun pengedar.
"Nantinya tim medis akan melihat tingkat ketergantungan dari pelaku. Selanjutnya dibuat rekomendasi untuk pelaku, apabila pelaku dinilai sebagai pecandu atau korban penyalahguna akan direkomendasikan untuk direhabilitasi," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali