Berita Denpasar
Pasca Kadisbud Denpasar Ditetapkan sebagai Tersangka, Senin Ini Pemkot Akan Angkat Plt Kadis
asca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BKK tahun 2019-2020 untuk pengadaan aci-aci di Denpasar, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denp
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BKK tahun 2019-2020 untuk pengadaan aci-aci di Denpasar, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud).
Selain itu, ia juga diberhentikan sementara sebagai PNS.
Oleh karena itu, posisi Kadisbud Kota Denpasar pun menjadi lowong.
Untuk mengisi kekosongan sementara akan diangkat seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kadis.
Baca juga: Denpasar Kini Libatkan 400-an Kaling Kadus Sebagai Tracer Covid-19
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat dihubungi Sabtu, 7 Agustus 2021 mengatakan untuk pengangkatan Plt saat ini masih dalam proses.
“Kami baru dapat informasi dari koran pada hari Kamis, jadi kami masih proses. Kemungkinan Senin sudah selesai karena hari ini dan besok libur,” kata Sudiana.
Sudiana mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka untuk Mataram dari kejaksaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sosiolog Unud: Modal Sosial Tertutup
Namun dirinya mengatakan kemungkinan surat tersebut sudah sampai di Kabag Hukum Setda Kota Denpasar.
Sehingga dirinya akan melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum.
“Untuk suratnya kami sedang koordinasi dengan Kabag Hukum. Kemungkinan sudah masuk di Kabag Hukum suratnya,” katanya.
Sudiana menambahkan, untuk proses pengangkatan Plt. pengganti Mataram kemungkinan sudah bisa dilaksanakan Senin, 9 Agustus 2021.
Baca juga: Wali Kota Denpasar Berhentikan Kepala Disbud, Mataram Tersangka Dugaan Korupsi BKK Aci-aci & Sesajen
“Karena posisinya lowong, maka akan ditunjuk Plt. Ini untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan berkonsentrasi pada proses hukum yang dijalani. Senin kemungkinan sudah ada semua termasuk Plt.,” katanya.
Sementara itu, terkait penghentian sementara Mataram sebagai PNS, gajinya hanya akan dibayarkan sekali saja sebesar 75 persen.
Setelah itu, tidak dibayar lagi sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bkpsdm-kota-denpasar-i-wayan-sudiana.jpg)