Kabar Artis

Wayan Gendo Tak Dampingi Jerinx dalam Kasus Adam Deni, Ini Penjelasan Lengkapnya

Wayan Gendo Tak Dampingi Jerinx dalam Kasus Adam Deni, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali didampingi Kuasa hukumnya, Wayan Gendo menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). 

 
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx tak didampingi kuasa hukum yang juga sahabatnya, Wayan Gendo Suardana atau Gendovara.

Seperti diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Padahal dalam kasus sebelumnya, Wayan Gendo mendampingi Jerinx hingga saat dibebaskan dari Lapas Kerobokan.

Gendo mengatakan tak mengetahui status hukum yang tengah menjerat Jerinx.

Baca juga: Polisi: Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Gelar Perkara, Pekan Depan Diperiksa di Jakarta

Selain itu, aktivis lingkungan ForBALI itu menyatakan tak mendampingi Jerinx lagi dalam perkara tersebut.

"Saya tak tahu kelanjutan kasus Jerinx. Saya juga bukan menjadi penasehat hukum Jerinx di kasus terbarunya," kata Gendo saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Gendo yang dulu menjadi kuasa hukum Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' mengaku belum ada permintaan bantuan hukum oleh Jerinx. Sehingga dia pun tidak mengetahui secara rinci proses hukum terhadap Jerinx sejauh ini yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Jerinx VS Adam Deni, Ini Fakta-faktanya 

"Tidak tahu, Jerinx juga tidak menyampaikan permohonan pendampingan ke saya. Jadi, apakah dia didampingi penasehat hukum atau tidak saya tidak tahu sama sekali," imbuhnya.

Gendo adalah pengacara yang mendampingi proses hukum Jerinx di kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Akibat perkara itu, Jerinx divonis hukuman 10 Bulan Penjara.

Awalnya, Jerinx divonis 14 bulan melalui pengadilan tingkat pertama. Kemudian, gugatan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar dikabulkan oleh hakim sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan penjara.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Eks Pengacara Jerinx Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum dalam Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved