Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Diganjar 11 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Herman dan Wawan Ariawan sebagai pengedar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
warta kota
Ilustrasi 

Namun, apes saat akan menempel sabu di lokasi keempat, yakni di depan sebuah toko di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara keduanya diringkus petugas Kepolisian dari Polres Kota Denpasar

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan dari tas slempang yang dibawa Herman ditemukan 5 plastik klip berisi sabu.

Juga ditemukan 1 plastik klip sabu terbungkus potongan pipet bening strip biru di trotoar di samping Herman. 

BACA JUGA: Terkait Pengajuan BLT BPUM, Kadis Wayan Widiana: Warga Dapat Mengajukan Sampai September 2021

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa Herman.

Disana petugas kembali menemukan 18 paket klip sabu serta 1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Total berat sabu yang berhasil disita oleh petugas kepolisian sebesar 26.53 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved