Kabar Artis

Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Sakit, Adam Deni Singgung Jemput Paksa

Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Sakit, Adam Deni Singgung Jemput Paksa

Instagram @ncdpapl
Jerinx dan Nora Alexandra. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan I Gede Ari Astina alias Jerinx tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Yusri mengatakan ketidakhadiran Jerinx karena alasan sakit.

Kuasa hukum dan Jerinx yang menyampaikan kondisi kesehatannya pada penyidik.

Baca juga: Terungkap, Sehari Sebelum Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka, Nora Alexandra Masih Lakukan ini

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ujar Yusri seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin.

“Pengakuannya sakit, kurang sehat,” kata Yusri kepada wartawa termasuk Tribunnews.com. 

Kendati demikian, Yusri tidak menyebutkan sakit apa yang tengah dialami suami Nora Alexandra itu.

Menindaklanjuti ketidakhadiran Jerinx, Yusri berujar, penyidik berencana bakal membuat surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada esok hari.

Baca juga: Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Sang Ayah Belum Bisa Komentar, Polisi Minta Wajib Hadir

"Kapan dipanggilnya? Tidak ada aturan dalam KUHAP hadirnya kapan. Tapi, kita upayakan jadwal secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin depan," ucap Yusri.

Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Jerinx Hanya Sampaikan Lisan Tanpa Surat Dokter Mengaku Sakit

Namun dalam permohonan izin tak bisa hadir, Jerinx tak menyertakan surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan ia sedang sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved