KABAR TERKINI: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, 10 Agustus-16 Agustus 2021

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2

Editor: Kambali
Satpol PP Kota Denpasar
ilustrasi - Pelaksanaan penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM level 4 di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Berikut ini pengumuman Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang PPKM level 4, 3, 2 di artikel ini.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca juga: Ini Kata Polisi Terkait Tempat Hiburan yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar

Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.

Baca juga: Polresta Denpasar Periksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Jelang Akhir Penerapan PPKM Level 4, Kasus Covid-19 di Kota Denpasar Melandai

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Baca juga: Viral Masih Beroperasi Saat PPKM, Platinum dan EC Executive Didenda Masing-Masing Rp1 Juta

Adapun, hingga saat ini penularan Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.

Hingga 9 Agustus 2021, Indonesia mencatat 3.686.769 kasus Covid-19, terhitung sejak awal pandemi.

Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, hingga saat tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus Covid-19.

Angka kematian juga terlihat tinggi sejak ditetapkannya PPKM Darurat hingga sekarang.

Bahkan, dalam 25 hari terakhir jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari bertambah lebih dari 1.000 orang.

Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544.

Hal ini memperlihatkan bahwa pengetatan PPKM belum efektif dalam menekan angka kematian Covid-19. (*)

Baca berita PPKM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Kini hingga 16 Agustus.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved