Berita Denpasar
Ini Kata Polisi Terkait Tempat Hiburan yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar
Tapi juga pihak manajemen Platinum Executive Karaoke yang berada di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai ramai diperbincangkan masyarakat terkait tempat hiburan di Denpasar yang buka saat penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, petugas kepolisian dari Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar hari ini Senin 9 Agustus 2021 memanggil pihak manajemen hingga security.
"Sementara sudah kami panggil ke kantor (Polresta Denpasar). Manager, Assisten Manager, Kepala Kasir hingga Security," ujar Kasubnit 8 Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar, Ipda FY Terang Ginting, Senin 9 Agustus 2021.
Dalam hal ini, pemeriksaan tidak hanya dilakukan ke pihak manajemen EC Executive Karaoke, tapi juga pihak manajemen Platinum Executive Karaoke yang berada di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca juga: Polresta Denpasar Periksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4
"Iya sudah kami lakukan pemeriksaan, yang pasti kami berikan peringatan dan masih kita proses," tambahnya.
Sementara itu, Ipda Terang Ginting lebih lanjut menyebut kedua tempat hiburan malam tersebut kini dalam pengawasan pihak kepolisian Polresta Denpasar dan Satpol PP.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas dan menutup tempat hiburan malam tersebut.
"Iya kami tetap pantau terus (tempat hiburan malam). Kami tindak tegas untuk tutup jika masih melanggar," tutup Ipda Terang Ginting.
Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, beredar informasi adanya tempat hiburan malam yang buka saat masa PPKM Level 4, petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya langsung mencari informasi tersebut.
Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menemui tempat hiburan yang dimaksud oleh masyarakat.
Hasilnya ditemukan informasi yang dimaksud yakni hiburan malam EC Executive Karaoke Bali yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Berdasarkan keterangan Kasubnit 8 Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar Ipda FY Terang Ginting dikonfirmasi terpisah Senin 9 Agustus 2021, pihaknya sudah melakukan pengecekan lebih lanjut alias mendatangi tempat hiburan malam.
"Sudah kami datangi untuk melakukan pengecekan pada Minggu kemarin," ujar Ipda Terang Ginting kepada Tribun Bali.
Ipda Terang Ginting menyebut setelah beredar informasi melalui media sosial bahwa tempat hiburan malam tersebut beroperasi, dirinya bersama anggota Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta langsung mendatangi lokasi.
Baca juga: Jelang Akhir Penerapan PPKM Level 4, Kasus Covid-19 di Kota Denpasar Melandai
Ia menyebut kedatangan itu dilakukan mengingat tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi di tengah berlangsungnya pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.