Berita Denpasar
Polresta Denpasar Periksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4
Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi tempat hiburan yang dimaksud.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar informasi adanya tempat hiburan malam yang buka saat masa PPKM Level 4, petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya langsung mencari informasi tersebut.
Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi tempat hiburan yang dimaksud.
Hasilnya ditemukan informasi yang dimaksud yakni hiburan malam EC Executive Karaoke Bali yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Berdasarkan keterangan Kasubnit 8 Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar Ipda FY Terang Ginting dikonfirmasi terpisah Senin 9 Agustus 2021, pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan lebih lanjut alias mendatangi tempat hiburan malam.
Baca juga: Viral Masih Beroperasi Saat PPKM, Platinum dan EC Executive Didenda Masing-Masing Rp1 Juta
"Sudah kami datangi untuk melakukan pengecekan pada Minggu kemarin," ujar Ipda Terang Ginting kepada Tribun Bali.
Ipda Terang Ginting menyebut setelah beredar informasi melalui media sosial bahwa tempat hiburan malam tersebut beroperasi.
Ginting bersama anggota Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta langsung mendatangi lokasi.
Ia menyebut kedatangan itu dilakukan mengingat tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi di tengah berlangsungnya pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Di lokasi pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memintai keterangan sejumlah karyawan di tempat hiburan malam tersebut.
"Kami selaku aparat penegak hukum datang untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Sejumlah pihak disana juga sudah kami mintai keterangannya,"
"Hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan mereka beroperasi pada hari itu. Namun demikian kami tetap melakukan pendalaman," tambahnya.
Sementara itu, untuk mendalami informasi tersebut pihaknya hari ini Senin 9 Agustus 2021 sudah memanggil pihak EC Executive Karaoke untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Didenda Rp 1 Juta
Sebelumnya, Satpol PP Kota Denpasar memanggil pengelola dari tempat karaoke Platinum di Jalan Suwung Batan Kendal dan EC Executive yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Senin, 9 Agustus 2021.