Berita Denpasar

Polresta Denpasar Periksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4

Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi tempat hiburan yang dimaksud.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pantauan Tribun Bali di depan EC Executive Karaoke yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar terlihat ditutup palang pintu dan dijaga security setempat, Senin 9 Agustus 2021. 

Hal ini terkait dengan viralnya video yang masih beroperasinya tempat karaoke ini di tengah penerapan PPKM level 4.

Baca juga: Pihak Executive Karaoke Bantah Langgar PPKM Level 4, Siap Diperiksa Satpol PP Denpasar

Dua pengelola dari masing-masing tempat karaoke tersebut pun memenuhi panggilan dari Satpol PP.

Platinum diwakili oleh manajernya yakni Rudi Hadi Purwanto, sementara EC diwakili oleh humasnya yakni Wayan Armawan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga seusai melakukan pemeriksaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tempat karaoke ini tutup selama pemberlakuan PPKM.

Akan tetapi dalam video yang viral di media sosial ada pengunjung yang menyewa room dan dilayani.

“Video viral itulah yang menjadi permasalahan. Kami pun merespons video tersebut dengan memanggil pihak pengelola,” kata Sayoga.

Dalam pemantauan lapangan yang digelar pada Minggu, 8 Agustus 2021 kemarin, menurut Sayoga, pihaknya tak menemukan bukti jika tempat karaoke tersebut buka.

Sehingga pihaknya hanya menangani terkait video yang viral tersebut.

Bahkan menurut Sayoga, dari hasil investigasi yang dilakukannya, diketahui jika pelanggan yang memaksa untuk menyewa room.

Baca juga: Jelang Akhir Penerapan PPKM Level 4, Kasus Covid-19 di Kota Denpasar Melandai

Tanpa sepengetahuan pengelola, penjaga di sana melayani pelanggan yang memaksa tersebut.

“Saat kami turun ke sana, kami hanya menemukan petugas enginering yang melakukan pemeliharaan dan aktivitas karaoke tutup,” katanya.

Namun dengan viralnya video tersebut, pihaknya pun menjatuhkan denda kepada kedua usaha ini masing-masing Rp1 juta.

“Tidak ada Perda yang dilanggar dalam kasus ini sehingga kami tidak melakukan sidang Tipiring. Hanya saja kami kenakan denda sesuai dengan Pergub dan Perwali tentang pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.

Setelah kejadian ini, pihaknya mengaku akan terus melakukan monitoring kepada kedua tempat karaoke ini.

Jika nantinya ditemukan terjadi pelanggaran maka izin usahanya akan ditinjau ulang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved