Corona di Bali
Penularan Covid-19 di PN Gianyar dari Klaster Keluarga
Ditundanya persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar akibat sejumlah aparatur setempat positif covid-19, dikonfirmasi bukan karena terpapar di lingkung
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ditundanya persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar akibat sejumlah aparatur setempat positif covid-19, dikonfirmasi bukan karena terpapar di lingkungan pengadilan, namun disebutkan berawal dari lingkungan keluarga.
Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Bagus Made Ari, Senin 9 Agustus 2021 mengatakan, sebelumnya jumlah aparatur yang terpapar Covid-19 sebanyak tiga orang.
Satu hakim dan dua orang lainnya adalah pegawai.
Namun yang terpapar tersebut kini telah selesai menjalani isolasi.
Hasil tesnya pun telah negatif Covid-19.
Baca juga: PN Gianyar Kembali Tunda Persidangan Sepekan Akibat Covid-19
Namun saat ini kembali ada apatur yang terkonfirmasi Covid-19.
Yakni, dua orang hakim dan satu orang pegawai.
"Sebelumnya ada 2 pegawai dan 1 hakim positif. Tetapi setelah selesai isoman (isolasi mandiri) sudah terkonfirmasi negatif, saat ini yang masih dalam isoman 2 orang hakim dan 1 orang pegawai," ujarnya.
Pihaknya pun telah melakukan tracing terdapat aparatur yang positif.
Di mana diketahui semuanya tidak terpapar di lingkungan pengadilan, tetapi di lingkungan keluarganya masing-masing.
Baca juga: BOR Isolasi Covid-19 di Kabupaten Gianyar Capai 80 Persen, Plt Kadiskes Sebut Penanganan Terkendali
"Berdasarkan hasil tracing terhadap yang positif, hampir semua merupakan klaster keluarga."
"Untuk yang terpapar terakhir baru kemarin terkonfirmasi positif, sehingga untuk menghindari penyebaran di kantor PN Gianyar sementara waktu pelayanan dibatasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat adanya aparatur Pengadilan Negeri Gianyar, yang terpapar covid-19, mengakibatkan semua persidangan ditunda.
Baca juga: Penyemprotan Eco Enzyme di Gianyar Terus Berlanjut, Kini Menyasar Kelurahan Bitera
Penundaan dimulai Senin 9 sampai 13 Agustus 2021.
Meski demikian, pihak PN Gianyar masih tetap menerima pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Selama persidangan diliburkan, pihak PN Gianyar akan melakukan sterilisasi kantor untuk mengindari penyebaran covid-19 semakin meluas di lingkungan kantor PN Gianyar.
Informasi dihimpun Tribun Bali, pengumuman penundaan persidangan telah dilakukan oleh pihak PN.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa dalam melindungi kesehatan bersama dan mencegah penularan covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gianyar, maka kegiatan dan pelayanan ditunda sementara waktu, kecuali untuk persidangan yang masa penahanan akan habis, tetap disidangkan secara online.
Baca juga: Forum Peduli Blahbatuh Dukung Bantuan KK Miskin dari APBD Gianyar Dihentikan Sementara
Kondisi ini akan berlangsung selama sepekan atau dari tanggal 9-13 Agustus 2021. "Kamis tetap menerima pendaftaran upaya hukum (banding, kasasi dan PK) baik perkara pidana maupun perdata, perpanjangan penahanan. Pendaftaran bisa dilakukan dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita," demikian dikutip dari pengumuman tersebut.
Pelaksana harian Wakil Ketua PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata dia, penundaan persidangan dilakukan karena ada aparatur PN Gianyar yang terpapar Covid-19.
Namun untuk jumlahnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti.
"Penundaan kami lakukan secara sepekan, karena di sini ada yang terpapar covid-19. Selama penundaan, sterilisasi akan terus dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, ini bukan kali pertama PN Gianyar ditutup akibat aparaturnya terpapar covid-19. Sebelum, hal ini sudah terjadi sebanyak dua kali.
Namun beruntung, setiap aparatur yang terpapar bisa melawan virus corona, dan bisa bekerja seperti biasa.
Selain itu, sebelum PN Gianyar kembali ditutup, standar protokol kesehatan covid-19 di PN Gianyar telah berlangsung sangat ketat. Bahkan setiap aparatur setempat juga telah divaksinasi covid-19. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar