Berita Bali

PHDI dan MDA Bali Keluarkan Edaran Pembatasan Pelaksanaan Panca Yadnya di Masa Pandemi Covid-19

Surat edaran bersama ini menegaskan pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung, akibat pandemi Covid-19 di Bali

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Tangkapan layar surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021. Surat edaran bersama ini menegaskan pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung, akibat pandemi Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, bersama Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengeluarkan surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021.

Surat edaran bersama ini menegaskan pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung, akibat pandemi Covid-19 di Bali.

Hal ini karena melihat masih tinggi dan ganasnya, penularan virus varian Delta Covid-19 di Bali.

Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali. 

Baca juga: Tangkal Energi Negatif, Ini Makna Seselat dalam Keyakinan Hindu Bali

Sementara tidak demikian dengan angka kesembuhan dan kematian.

Sehingga diperlukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19 ini.

Demi keselamatan seluruh jiwa krama masyarakat Bali.

Serta memutus mata rantai penularan virus varian baru ini.

Sudiana berharap masyarakat Bali bisa paham kondisi ini.

"PHDI bersama MDA Bali dengan ini membatasi pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung Covid-19 di Bali," tegas Sudiana.

Diantaranya Dewa Yadnya, seperti piodalan yang harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Semisal hanya menghaturkan piodalan alit, dilaksanakan pemangku dan prajuru pura dengan jumlah paling banyak 10 orang.

Lalu krama melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah dan merajan masing-masing.

Bahkan kalau bisa pemangku dan prajuru wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR atau Swab Antigen sehari sebelum acara sudah dinyatakan negatif.

Baca juga: Pesamuhan Agung PHDI Diharapkan Digelar di Bali

Acara tidak diiringi seni wali atau wewalen, gamelan dan sesolahan yang diawasi pecalang dan petugas terkait yang berwenang. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved