Berita Karangasem
Tim Penyidik Kejari Karangasem Berkoordinasi dengan BPKP Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba 2020
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan, setelah berkoordinasi penyidik langsung bersurat ke BPKP.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah menggelar koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP) terkait kasus pengadaan masker scuba 2020.
Koordinasi tersebut terkait perhitungan kerugian pengadaan masker.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan, setelah berkoordinasi penyidik langsung bersurat ke BPKP.
Tetapi pihaknya belum bisa memastikan kapan perhitungan kerugian dimulai.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Kejari Telah Kumpulkan 90 Persen Barang Bukti
"Kita sudah berkoordinasi dengn BPKP," ungkap Dewa Semaraputra, Senin (8/8/2021) siang.
Untuk pemeriksaan saksi kasus pengadaan masker telah tuntas.
Penyidik hanya memeriksa saksi ahli setelah perhitungan dari BPKP.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah kumpulkan beberapa barang bukti. Diantaranya meliputi bukti dokumen, pemeriksaan dari saksi, beserta masker scuba.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Karangasem.
Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki 2 alat bukti. Sekarang tim penyidik sedang mengumpulkan dan persiapkan alat bukti serta dokumennya.
"Calon tersangka sudah ada. Berapa orang tersangka (kasus masker) tunggu waktunya. Nantinya pasti kita umumkan," tambah Dewa Semaraputra, pejabat asal Kabupaten Bangli.
Saat ini tim penyidik masih mempersiapkan berkas dan dokumen yang ditentukan.
Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.
Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah dilimpahkaan ke Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Baca juga: UPDATE: Mantan Kepala BPKAD Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker
Penyidik masih melengkapi kekurangan berkas yang dibutuhkannya.
Ditambahkan, kasus pengadaan masker akan memasuki tahap perhitungan kerugian.
Penyidik sudah periksa hampir puluhan orang saksi. Mulai pejabat BPBD, BPKAD, Dinas Sosial, inspektorat daerah (IRDA), serta Perbekel.
Pemeriksaan juga menyisir para rekanan yang ambil pengadaan masker.
Pertanyaan yang dilayangkan seputaran tugas dan wewenang saksi terkait pengadaan masker.
Mulai dari penganggaran, pengadaan, hingga pendistribusian masker pada masyarakat melalui Perbekel serta Lurah. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, dari awal tahun 2021.
Untuk diketahui, dugaan korupsi kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem naik status dari penyelidikan mnjadi penyidikan sebelum Idul Fitri.
Status dinaikan sesuai surat perintah penyidikan yang ditandatangani langsung Kepala Kejari Kab. Karangasem April 2021.
Pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kab. Karangasem di dalami Kejari Karangasem sejak beberapa bulan lalu.
Diduga pengadaan masker scuba di tahun 2020 terdapat penyimpangan anggaran. Mengingat dana yang dikucurkan pemerintah banyak, mencapai sekitar Rp 2.9 milliar.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengadaan Masker, 8 Camat di Karangasem Diperiksa Sebagai Saksi oleh Penyidik Kejari
Informasi dilapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2.9 milliar lebih.
Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces. Tujuannya untuk warga Kab. Krangasem dalam memerangi penyebaran COVID - 19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan pada tahun 2020.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kec. Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kec. Bebandem 54.056 pieces.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem