UPDATE: Jerinx Buka Suara, Kondisinya Sehat Walafiat, Pasti Akan Datang ke Jakarta
Jerinx memberikan pernyataan melalui postingan akun instagramnya. Jerinx mengatakan bahwa dalam kondisi sehat walafiat.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simak pernyataan I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait pemberitaan tentang dirinya yang disebut mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin 9 Juli 2021 di artikel ini.
Jerinx memberikan pernyataan melalui postingan akun instagramnya.
Jerinx mengatakan bahwa dalam kondisi sehat walafiat.
Selain itu, Jerinx akan menghadapi kasus ini dengan gentle.
Ia pun juga memastikan akan datang ke Jakarta.

Baca juga: Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Sakit, Adam Deni Singgung Jemput Paksa
Berikut ini pernyataan lengkap Jerinx yang diposting di akun instagram yang juga di-mention ke @tribunbali;
Selamat malam, perlu saya luruskan pemberitaan yg banyak beredar hari ini yg menyatakan jika saya mangkir atas panggilan Polisi dengan alasan sakit
- Saya dalam keadaan sehat walafiat, yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya di vaksin (jantung dan hepatitis)- hal ini bisa saya buktikan dan media bisa mengkonfirmasi perihal ini ke penyidik.
- saudara AD tolong jangan MENDIKTE penyidik karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat-sangat baik, hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan
- Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle & pasti akan datang ke Jakarta
Baca juga: Terungkap, Sehari Sebelum Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka, Nora Alexandra Masih Lakukan ini
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca juga: Jerinx Dijadwalkan Diperiksa Hari ini, Polda Metro akan Lakukan ini Jika Jerinx Tak Datang
Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Jerinx tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin, 9 Agustus 2021.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Yusri mengatakan ketidakhadiran Jerinx karena alasan sakit.
Kuasa hukum dan Jerinx yang menyampaikan kondisi kesehatannya pada penyidik.
Baca juga: Polisi Minta Jerinx Penuhi Panggilan, Untuk Pemeriksaan sebagai Tersangka
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ujar Yusri seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin, 9 Agustus 2021.