Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Vaksinasi

Ada Petugas Salah Ambil Suntikan yang Ternyata Belum Diisi Vaksin

Nadia mengatakan, kasus tersebut sedang didalami oleh kepolisian. Ia menyebut, suntikan tersebut dilakukan oleh seorang perawat RS Graha Kedoya.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid angkat bicara terkait video seorang pria yang disuntik vaksin yang diduga kosong.

Video berdurasi 15 detik tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Nadia mengatakan, kasus tersebut sedang didalami oleh kepolisian. Ia menyebut, suntikan tersebut dilakukan oleh seorang perawat dari Rumah Sakit (RS) Graha Kedoya.

"Iya video tersebut dilakukan perawat dari RS Graha Kedoya dan saat ini sedang didalami oleh pihak polisi," ujar Nadia melalui pesan WhatApps, Senin 9 Agustus 2021.

Baca juga: Menkes Hapus Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

Baca juga: Dampingi Ketua MPR, Bupati Suwirta Sebut Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Klungkung Sudah 96 Persen

Menurutnya, telah terjadi kesalahan petugas saat mengambil suntikan yang belum terisi vaksin. Untuk saat ini, petugas tersebut dibebastugaskan sebagai vaksinator.

"Ini sebenarnya kesalahan saat mengambil suntikan yang belum diisi vaksin. Saat ini yang bersangkutan sudah tidak boleh menjadi vaksinator lagi," ungkapnya.

Dalam unggahan oleh akun Twitter @Irwan2yah, dinarasikan petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik vaksin kosong ke lengan sebelah kiri seorang remaja yang memakai masker hitam.

Menurut keterangan dalam video, penyuntikan terjadi di sebuah sekolah di Jakarta Utara pada tanggal 6 Agustus 2021.

Terkait unggahan tersebut, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara sedang menelusurinya. "Masih dalam penyelidikan dulu," Kata Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati saat dikonfirmasi.

Apabila penyuntikan vaksin kosong itu terbukti benar, Yudi menyatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas. (tribun network/rin/wly)

Berita lain terkait vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved