Vaksinasi
Menkes Hapus Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Baca juga: Dampingi Ketua MPR, Bupati Suwirta Sebut Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Klungkung Sudah 96 Persen
Baca juga: Pelabuhan Sanur Tetap Beroperasi Selama PPKM, Pernumpang Harus Sudah Jalani Vaksinasi Dosis Kedua
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
"Melalui perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Agustus 2021.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Sementara Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.
Siap Suntik
Pada bagian lain, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan 258 juta vaksin siap suntik pada periode Agustus hingga Desember 2021 ini.
"Pemerintah sedang meningkatkan jumlah vaksinasi harian mencapai 1.250.000 suntikan di bulan Agustus pada tujuh wilayah aglomerasi dan menyiapkan 1.230.000 suntikan vaksin di luar wilayah aglomerasi Jawa-Bali," kata Jodi, Senin 9 Agustus 2021.
Dikatakannya, jumlah vaksinasi ini untuk mendukung kecepatan vaksinasi, terutama di wilayah pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Jodi mengatakan, kecepatan vaksinasi merupakan pilar kesatu dari tiga pilar utama kebijakan penanganan Covid-19.
Menurutnya, pilar kedua adalah penerapan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Sementara yang ketiga, adalah kegiatan testing, tracing dan treatment secara masif, termasuk menjaga keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
"Pemerintah pada periode Agustus ini menargetkan 579.000 ribu tes per hari dan akan melakukan tracing kepada 10 kontak erat per kejadian kasus positif yang sudah mulai dijalankan oleh TNI dan Polri di lapangan," ujar Jodi.