Berita Denpasar

Dua Tempat Hiburan Didenda, Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar

Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pantauan Tribun Bali di depan EC Executive Karaoke yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar terlihat ditutup palang pintu dan dijaga security setempat, Senin 9 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-  Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Denpasar.

Petugas kepolisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya langsung mencari informasi tersebut.

Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menemui tempat hiburan yang dimaksud oleh masyarakat.

Hasilnya, ditemukan dua tempat hiburan malam, yakni EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, dan Platinum Executive Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.

Pengelola kedua tempat hiburan tersebut didenda masing-masing Rp1 juta.

Kasubnit 8 Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar Ipda FY Terang Ginting mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendatangi tempat hiburan malam.

"Sudah kami datangi untuk melakukan pengecekan pada Minggu 8 Agustus 2021 kemarin," ujar Ipda Terang Ginting kepada Tribun Bali, Senin 9 Agustus 2021.

Ipda Terang Ginting menyebutkan, setelah beredar informasi melalui media sosial bahwa tempat hiburan malam tersebut beroperasi, anggota Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta langsung mendatangi lokasi.

Ia menyebutkan, kedatangan itu dilakukan mengingat tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi di tengah berlangsungnya pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Di lokasi pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memintai keterangan sejumlah karyawan di tempat hiburan malam tersebut.

"Kami selalu aparat penegak hukum datang untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Sejumlah pihak di sana juga sudah kami mintai keterangannya. Hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan mereka beroperasi pada hari itu. Namun demikian kami tetap melakukan pendalaman," tambahnya.

Sementara itu, untuk mendalami informasi tersebut pihaknya memanggil manajemen EC Executive Karaoke dan Platinum Executive Karaoke, Senin (9/8), untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara sudah kami panggil ke kantor (Polresta Denpasar). Manajer, asisten manajer, kepala kasir hingga security. Iya sudah kami lakukan pemeriksaan, yang pasti kami berikan peringatan dan masih kita proses," ujar Terang Ginting.

Ipda Terang Ginting menyebutkan, kedua tempat hiburan malam tersebut kini dalam pengawasan pihak kepolisian Polresta Denpasar dan Satpol PP.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas dan menutup tempat hiburan malam tersebut.

"Iya kami tetap pantau terus (tempat hiburan malam). Kami tindak tegas untuk tutup jika masih melanggar," kata Terang Ginting.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, langkah tegas diberikan Satpol PP kepada pihak manajemen dua tempat hiburan malam yang beroperasi diam-diam di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Kedua tempat hiburan malam tersebut, ditindak tegas untuk tutup sementara dan didenda Rp 1.000.000.

"Iya benar, sudah kami periksa. Dikenakan sanksi denda dan penutupan sementara," ujar Sayoga kepada awak media.

Lebih lanjut Dewa Sayoga menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Kedua tempat hiburan malam terbukti melanggar peraturan Walikota Denpasar yakni Pasal 10 ayat (1) huruf A, peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2021 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Bahkan Sayoga menegaskan, tidak hanya sanksi yang diberikan, manajemen atau pihak pengelola kedua tempat hiburan tersebut harus membuat surat pernyataan.

Isi dalam surat pernyataan itu tertulis perjanjian dari pihak pengelola agar tidak akan membuka tempat usahanya selama penerapan PPKM berlangsung.

BACA JUGA: Dampak Dari PPKM Berjilid-jilid, Ekonom Celios Perkirakan Jumlah Penduduk Miskin Akan Bertambah

Jika pihak pengelola terbukti melanggar lagi, maka pihak pengelola akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ya, nantinya kami akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penutupan (tempat hiburan)," tegasnya.

Sementara itu, Dewa Sayoga juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dan patuh akan imbauan pemerintah.

"Kami berharap agar masyarakat untuk selalu patuh prokes. Menjalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari," tambah Dewa Sayoga.

Sebelumnya diketahui, tempat hiburan malam tersebut viral di media sosial karena beroperasi diam-diam dan tidak menerapkan prokes selama PPKM Level 4.

Menurut informasi yang beredar, EC Executive Karaoke dan Platinum Karaoke beroperasi secara kucing-kucingan dengan petugas Satgas Covid-19. Selama beroperasi, pihak pengelola diketahui mematikan lampu depan agar petugas mengira tempat hiburan tersebut tutup.

Padahal kenyataannya, di dalam lokasi banyak konsumen yang sedang berkaraoke.

Bahkan konsumen hingga karyawan tidak memakai masker.

Padahal hal itu bisa berakibat fatal dan menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19. 

Pengunjung Memaksa Masuk

SATPOL PP Kota Denpasar memanggil pengelola dari tempat karaoke Platinum di Jalan Suwung Batan Kendal dan EC Executive yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol.

Hal ini terkait dengan viralnya video terkait dengan masih beroperasinya tempat karaoke ini di tengah penerapan PPKM level 4.

Dua pengelola dari masing-masing tempat karaoke tersebut pun memenuhi panggilan dari Satpol PP.

Platinum diwakili oleh manajernya yakni Rudi Hadi Purwanto, sementara EC diwakili oleh humasnya yakni Wayan Armawan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga usai melakukan pemeriksaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tempat karaoke ini tutup selama pemberlakuan PPKM.

Akan tetapi dalam video yang viral di media sosial ada pengunjung yang menyewa room dan dilayani.

“Video viral itulah yang menjadi permasalahan. Kami pun merespon video tersebut dengan memanggil pihak pengelola,” kata Sayoga.

Dalam pemantauan lapangan yang digelar, Minggu 8 Agustus 2021 menurut Sayoga, pihaknya tak menemukan bukti bahwa tempat karaoke tersebut buka.

Sehingga pihaknya hanya menangani terkait video yang viral tersebut.

Bahkan menurut Sayoga, dari hasil investigasi yang dilakukannya, diketahui jika pelanggan yang memaksa untuk menyewa room.

Dan tanpa sepengetahuan pengelola, penjaga di sana melayani pelanggan yang memaksa tersebut.

“Saat kami turun ke sana, kami hanya menemukan petugas enginering yang melakukan pemeliharaan dan aktivitas karaoke tutup,” katanya.

Namun, dengan viralnya video tersebut, pihaknya pun menjatuhkan denda kepada kedua usaha ini masing-masing Rp 1 juta.

“Tidak ada Perda yang dilanggar dalam kasus ini sehingga kami tidak melakukan sidang Tipiring. Hanya saja kami kenakan denda sesuai dengan Pergub dan Perwali tentang pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.

Setelah kejadian ini, pihaknya mengaku akan terus melakukan monitoring kepada kedua tempat karaoke ini.

Jika nantinya ditemukan terjadi pelanggaran maka izin usahanya akan ditinjau ulang.

“Kalau membandel izin usahanya akan ditinjau, dan bahkan ada sanksi penutupan jika membandel,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas EC Executive, Wayan Armawan mengatakan, pihaknya telah mematuhi aturan PPKM untuk tidak buka. Bahkan pihaknya mengaku sudah memasang baliho bersar di depan tempat karaoke terkait dengan kepatuhannya terhadap PPKM.

“Kalau aktivitas sehari-hari dari karyawan tetap ada, misal kebersihan, cek sound system, untuk operasi kami mematuhi aturan PPKM,” katanya.

Namun ia menyebut ada pengunjung yang memaksa masuk room dan tanpa sepengetahuan manajemen diizinkan oleh staf yang bertugas.

Dan buntutnya, videonya pun viral di media sosial.

“Kami tidak menerima tamu selama PPKM, karena memang sudah tutup, ya sudah tutup saja, tapi ada yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen,” katanya.

Manager Paltinum, Rudi Hadi Purwanto juga mengaku hampir sama kejadiannya dengan EC Executive.

“Secara garis besar sama dengan kawan kami di EC, kemarin ada pengunjung yang memaksa sehingga terpaksa dilayani. Kalau berbicara tentang tutup, sebenarnya selama PPKM kami ikuti aturan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved