KABAR GEMBIRA: Cek Nama Anda di bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Dana BSU senilai Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Editor: Bambang Wiyono
Pixabay
Ilustrasi uang 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan sudah mendaftar nama-nama pekerja yang bakal menerima Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU).

Para pekerja yang menerima BSU adalah yang terdampak oleh kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 dan 4.

BSU kembali disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Dana BSU senilai Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Baca juga: Cek Nama Anda di bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Rp 1 Juta Menunggu

Baca juga: Minggu Ini Cair, Hanya Pekerja di Tabanan dan Karangasem Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

BSU nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Program pemberian BSU diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek Daftar Penerima BSU:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU

Baca juga: Minggu Ini Cair, Hanya Pekerja di Tabanan dan Karangasem Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved