Berita Bali
Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021
Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 9 Agustsu 2021.
BACA JUGA: Dampak Dari PPKM Berjilid-jilid, Ekonom Celios Perkirakan Jumlah Penduduk Miskin Akan Bertambah
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4.
Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
BACA JUGA: Berikut Ini Jadwal Layanan SIM Drive Thru Polresta Denpasar Selama Bulan Agustus 2021
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.