PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Satgas Covid-19 Kota Denpasar Meminta Masyarakat Sabar 

Ia mengatakan, dengan masih ditetapkan sebagai daerah yang masuk PPKM level 4, maka tak ada perubahan aturan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai - Update Perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM untuk Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Kota Denpasar pun masih tetap masuk dalam skema PPKM level 4.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pun memaparkan keadaan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar saat ini dan meminta masyarakat bersabar. 

Ia mengatakan, dengan masih ditetapkan sebagai daerah yang masuk PPKM level 4, maka tak ada perubahan aturan.

“PPKM kemarin sudah diumumkan oleh Pak Menkomarves, Bali termasuk Kota Denpasar masih level 4 sehingga aturannya masih mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Dewa Rai, Selasa 10 Agustus 2021.

Salah satu aturannya yakni operasional mal masih tetap tutup.

Sementara untuk jam operasional masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Dewa Rai menambahkan, Denpasar masih masuk PPKM level 4 karena kasus masih tinggi.

Dimana dalam sehari rata-rata kasus positif mencapai 300 orang.

“Kasus di Denpasar masih tinggi, dimana per hari kisarannya 300-an kasus aktif,” kata Dewa Rai.

Begitu juga untuk angka kematian harian juga masih tinggi di Denpasar.

Walaupun demikian, Dewa Rai mengatakan sudah ada penurunan kasus positif sejak 5 hari belakangan.

“Sempat sehari 500 sampai 600 orang, tapi sejak 5 hari belakangan ada tren penurunan. Kami berharap tren ini tetap terjaga dan semakin menurun,” katanya.

Dengan masih diterapkannya level 4 ini, Dewa Rai meminta masyarakat untuk bersabar.

Selain bersabar, pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus taat protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved