RESMI, Pengunjung Mal Harus Miliki Kartu Vaksin, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Acuan

RESMI, Pengunjung Mal Harus Miliki Kartu Vaksin, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Acuan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Foto : Menko Luhut saat berada di Pantai Mengiat Nusa Dua. 

Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.

Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara.

"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, antara lain:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved