RESMI, Pengunjung Mal Harus Miliki Kartu Vaksin, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Acuan

RESMI, Pengunjung Mal Harus Miliki Kartu Vaksin, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Acuan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Foto : Menko Luhut saat berada di Pantai Mengiat Nusa Dua. 

TRIBUN-BALI.COM - PPKM resmi telah diperpanjang oleh Pemerintah Pusat namun, untuk PPKM Level 4 di Jawa-Bali, ada beberapa kelonggaran.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Berikut beberapa kelonggaran yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Menkes Siapkan Peta Jalan Hidup bersama Covid-19, Pilot Project Dimulai Pekan Depan

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.

Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut Binsar: Kita Semua Lelah, 45 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."

"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.

Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.

Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4  juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved