Berita Denpasar

Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Diganjar Pidana Penjara Selama 7 Tahun

I Gede Adiy Parwata (23) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Adiy Parwata saat menjalani sidang secara daring. Ia dihukum 7 tahun penjara karena terlibat peredaran sabu. 

Dari perkenalan lalu terdakwa membeli narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram untuk dikonsumsi sendiri. 

BACA JUGA: Berikut Ini Jadwal Layanan SIM Drive Thru Polresta Denpasar Selama Bulan Agustus 2021

Beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi Eni, ditawari mengambil sabu dengan imbalan sabu sebanyak 0,4 gram.

Atas tawaran itu, terdakwa menyanggupi.

Selanjutnya Eni memberikan alamat memgambil paket sabu, yakni di tiang listrik yang ada di Jalan Pelabuhan Benoa. 

Terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil 1 paket sabu, lalu membawanya pulang ke rumah.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di simpang empat Pasar Renon,  Jalan Tukad Yeh Aya, Renon Denpasar Selatan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Terdakwa pun diperiksa dan digeledah.

Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu, seberat 5,11gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved