Berita Denpasar

Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Diganjar Pidana Penjara Selama 7 Tahun

I Gede Adiy Parwata (23) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Adiy Parwata saat menjalani sidang secara daring. Ia dihukum 7 tahun penjara karena terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Adiy Parwata (23) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Pemuda kelahiran Datah, Karangasem 31 Oktober 1997 ini divonis karena terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di simpang empat Pasar Renon, Denpasar Selatan usai mengambil tempelan sabu. 

Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan, I Wayan Sukradana dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan menerima.

Demikian disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa. 

"Terdakwa Adiy Parwata divonis pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa menerima putusan itu," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Agustus 2021.

BACA JUGA: Dampak Dari PPKM Berjilid-jilid, Ekonom Celios Perkirakan Jumlah Penduduk Miskin Akan Bertambah

Lebih lanjut, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Adiy Parwata dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. 

"Jaksa penuntut juga menerima putusan majelis hakim," imbuh Dewi Maria Wulandari. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Adiy Parwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 17.50 Wita. 

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik, bermula ketika terdakwa berkenalan dengan Eni melalui media sosial Facebook, dan diberikan nomor kontak WhatApss (WA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved