Berita Bali
Peserta Upacara Wajib Uji Swab, MDA dan PHDI Bali Keluarkan Edaran Pengetatan Panca Yadnya
Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Pulau Jawa-Bali, hingga Senin 16 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu diumumkan Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers, Senin 9 Agustus 2021 malam.
Terkait hal tersebut, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.
Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, Senin malam kemarin.
Baca juga: Aturan Ketat Prancis, Warga yang Belum Vaksin Dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19 Dilarang Nongkrong
Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan, surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.
Apalagi saat ini, menurutnya, penyebaran Covid-19 di Bali masih cukup tinggi dan munculnya varian baru yakni Delta justru semakin membuat peningkatan kasus baru.
“Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg. Sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” paparnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Seperti diketahui, mengutip data dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Senin 9 Agustus 2021, terkonfirmasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1.018 orang dengan angka kesembuhan 1.123 orang dan 40 pasien meninggal dunia.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama PHDI Bali memutuskan untuk melakukan berbagai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan upacara panca yadnya.
Salah satunya dengan melakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan kewajiban pelaksanaan swab test, baik berbasis PCR maupun antigen sebelum pelaksanaan upacara bagi para umat.
“Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif,” katanya.
Pelaksanaan swab test tersebut bakal dilaksanakan oleh Puskesmas dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan setempat di mana dilaksanakan upacara tersebut.
“Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan,” tandasnya.
Ia menjelaskan di surat edaran tersebut, dalam Dewa Yadnya, ngaturang Piodalan Alit, hanya dilaksanakan oleh Pemangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Sementara krama melaksanakan persembahyangan ngubeng dari Sanggah atau Merajan masing- masing.
Khusus untuk piodalan Bhatari Rambut Sedana, Rabu 11 Agustus 2021, diimbau hanya ngaturang Piodalan Alit di piodalan di kantor, di pasar di toko, dan di tempat lainnya.
Sementara pada upcara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya hanya dilakukan oleh pemangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 orang.
“Rsi Yadnya pada Pawintenan Munggah Bhawati, Jero Gede dan Padiksaan, pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi covid 19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.
Pada Pitra Yadnya, bagi krama yang meninggal dunia segara dilaksanakan upacara hanya melibatkan orang yang terdekat.
Langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Manusa Yadnya, juga agar dilaksanakan dengan terbatas dan melibatkan 15 orang.
Sementara Butha Yadnya, pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan yang dibatasi tersebut.
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana menyebutkan, surat edaran bersama ini menegaskan pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung, akibat pandemi Covid-19 di Bali.
Hal ini karena melihat masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta Covid-19 di Bali.
Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali.
Sementara tidak demikian dengan angka kesembuhan dan kematian.
Sehingga diperlukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19 ini.
Demi keselamatan seluruh jiwa krama masyarakat Bali.
Serta memutus mata rantai penularan virus varian baru ini.
Sudiana berharap masyarakat Bali bisa paham kondisi ini.
"PHDI bersama MDA Bali dengan ini membatasi pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung Covid-19 di Bali," tegas guru besar IHDN ini.
Diantaranya Dewa Yadnya, seperti piodalan yang harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Semisal hanya menghaturkan piodalan alit, dilaksanakan pemangku dan prajuru pura dengan jumlah paling banyak 10 orang.
Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4 di Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Melonjak 546 Orang
Lalu krama melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah dan merajan masing-masing.
Bahkan kalau bisa pemangku dan prajuru wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR atau Swab Antigen sehari sebelum acara sudah dinyatakan negatif.
Acara tidak diiringi seni wali atau wewalen, gamelan dan sesolahan yang diawasi pecalang dan petugas terkait yang berwenang.
Terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan meminta seluruh masyarakat untuk menaati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA tentang pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa gering agung Covid-19 saat ini.
Salah satu poinnya adalah saat pelaksanaan Manusa Yadnya yakni Menikah dilarang menggelar resepsi pernikahan.
Masyarakat diharapkan hanya menjalankan upacara atau ritualnya saja dengan jumlah keluarga terbatas 15 orang maksimal.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila mengatakan, tujuan pembatasan tersebut untuk menekan angka dan mengurangi mobilitas penduduk selama masa pandemi Covid-19.
Terlebih lagi saat ini Bali juga sedang menerapkan PPKM Level 4 hingga Senin 16 Agustus 2021 mendatang.
Sehingga, kata dia, seluruh masyarakat Tabanan diharapkan wajib melaksanakan atau menerapkan sesuai aturan sebagaimana teetuang dalam Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Bali tersebut.
Pihaknya menegaskan tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan, namun lebih ke pembatasan jumlah atau warga yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Ya wajib dilaksanakan di Tabanan dan jadikan pedoman bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan," kata pria yang juga Sekda Tabanan ini saat dikonfirmasi, Selasa.
Pria asal Sekartaji Tabanan ini melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Mejelis Desa Adat Kabupaten untuk selanjutnya dikoordinasikan ke Majelis Madya dan Desa Adat.
Pihaknya menegaskan, Desa Adat diminta untuk menyosialisasikan ke seluruh warga di Tabanan untuk ditaati.
"Kami harapkan Majelis Madya agar mengomunikasikan dengan Desa Adat agar aturan tersebut ditaati. Kemudiaan Satgas akan melakukan pengawasan menyeluruh nantinya bersama dengan para Pecalang yang ada," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan ini mengimbau, meskipun secara umum tak ada sanksi yang diberlalukan dalam pembatasan tersebut, seluruh masyarakat diminta untuk menumbuhkan kesadaran bersama demi keamanan bersama.
Mengingat saat ini kasus positif Covid-19 di Tabanan mengalami peningkatan sejak sepekan lalu.
"Walaupun tidak ada sanksi, nah sekarang kita harapkan kesadaran masyarakat untuk dilaksanakan demi kemanan dan ikut menjaga agar upacara keagamaan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 ini. Mari kita bersama sama untuk mengikuti aturan dan menerapkan prokes dengan baik," tandasnya.
Baca juga: Pembaruan Data Covid-19 Lambat, Bupati Klungkung Minta Tambah Petugas dan Siapkan Lokasi Terpusat
Poin-poin Penting Surat Edaran
- Dewa Yadnya
Piodalan dapat dilaksanakan dengan pembatasan yang sangat ketat yaitu hanya dengan menghaturkan piodalan alit.
Hanya dilaksanakan pemangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Krama melaksanakan persembahyangan ngayengi ngubeng dari sanggah atau merajan masing-masing.
Pemangku dan prajuru pura, yang melaksanakan acara piodalan wajib dites swab berbasis PCR atau swab antigen dan sehari sebelum acara dan hasilnya negatif.
Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat, dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan.
Acara tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan.
Pengawasan dilaksanakan pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
- Piodalan Rambut Sedana
Piodalan Bhatari Rambut Sedana, Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu hanya menghaturkan piodalan alit.
Piodalan di pasar, toko, dan tempat lainnya hanya dilaksanakan pemangku.
Krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah dan merajan masing-masing.
Tidak diiringi dengan seni wali atau wawalen, seperti gamelan dan sasolahan.
Juga diawasi pecalang dan Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
- Melaspas
Melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya ditunda sampai kondisi pandemi dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.
Apabila telah melaksanakan rangkaian upacara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya diatur sebagai beikut:
Pelaksana upacara dibatasi hanya pemangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 (lima belas) orang.
Krama panyungsung atau panyiwi melaksanakan persembahyangan ngayeng atau ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.
Pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan upacara, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif.
Uji Swab dilaksanakan puskesmas setempat, dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa atau kelurahan.
Tidak diiringi seni wali/wawalen, seperti gamelan dan sasolahan.
Pengawasan dilaksanakan pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
- Rsi Yadnya
Pelaksanaan Rsi Yadnya atau pawintenan munggah bhawati, jero gede, dan padiksaan ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai Pemprov Bali.
- Pitra Yadnya
Pitra Yadnya bagi krama yang meninggal dunia agar dilaksanakan upacara mendem atau makingsan di pertiwi.
Bisa pula makingsan di geni.
Dengan ketentuan hanya melibatkan orang yang terkait langsung, dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.
Uji Swab dilaksanakan puskesmas setempat dan difasilitasi Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa atau Kelurahan.
Pengawasan dilaksanakan pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
- Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan atau kinembulan yang baru dalam tahap perencanaan, agar ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.
- Upacara ngaben, mamukur, dan maajar-ajar perseorangan yang tahapannya sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara, wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.
Ketentiannya sama dengan di atas.
Panitia pelaksana harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 di kabupaten/kota setempat.
Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 2 orang per sawa/sekah/puspa.
- Manusa Yadnya
Upacara nyambutin, nelu bulanin, dan otonan, dapat dilaksanakan dengan pembatasan sangat ketat, yaitu hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang.
Peserta yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen dan sehari sebelum acara hasilnya negatif.
Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama relawan desa/kelurahan.
Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
- Menek kelih/ngaraja sewala, dan matatah pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.
- Pawiwahan atau pernikahan, pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.
Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan hanya dengan upacara makala-kalaan/mabyakaonan.
Hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 orang dan ketentuan seperti di atas.
- Bhuta Yadnya
Pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemprov Bali.
Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan seperti di atas. (gil/ask/mpa)
Kumpulan Artikel Bali