Corona di Bali
Mulai Hari Ini, Bangli Terapkan Isolasi Terpusat di Desa
Tak hanya menyiapkan isolasi terpadu (isoter) di kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bangli kini juga menyiapkan isoter desa.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Tak hanya menyiapkan isolasi terpadu (isoter) di kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bangli kini juga menyiapkan isoter desa.
Aturan tersebut berlaku mulai hari ini tanggal 12 Agustus 2021.
Humas Satgas Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan, isoter desa merupakan hasil rapat Satgas Covid-19 Bangli pada 10 Agustus dalam menindaklanjuti rapat bersama provinsi.
Pelaksanaan isolasi desa menggunakan rumah penduduk, dari masyarakat yang terkonfirmasi positif atau bangunan lain yang menjadi milik pemerintah desa.
Baca juga: Antusias Warga Tinggi, Pelaksanaan Vaksinasi Dosis II di Polres Bangli Diperpanjang Dua Hari
Namun dalam hal ini, Dirgayusa menekankan pelaksanaan isoter bebasis desa menggunakan bangunan yang menjadi milik masyarakat.
Pemanfaatan rumah masyarakat sebagai tempat isolasi karena alasan kenyamanan.
Sebaliknya, jika menggunakan bangunan umum milik pemerintah desa, atau fasilitas umum lainnya dinilai perlu persiapan.
Sehingga tidak memungkinkan dari sisi anggaran jika dilakukan dalam waktu cepat.
Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bangli Meningkat, Sehari 37 Orang Dinyatakan Sembuh
“Maka dari itu pemanfaatan bangunan umum milik desa menjadi alternatif kedua. Tetap disiapkan, tapi untuk saat ini, kita pakai yang di rumah penduduk,” jelasnya, Kamis 12 Agustus 2021.
Pelaksanaan isoter desa akan diawasi oleh pemerintah kabupaten, desa, dan kecamatan.
Pemerintah desa dalam hal ini desa dinas, kata Dirgayusa, tugasnya adalah memberikan konsumsi makanan kepada warga yang isoter, tiga kali sehari.
Anggarannya bersumber dari APBDes. Sedangkan desa pakraman menyiapkan plang isoter.
Warga yang menjalani isoter juga mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah kabupaten sebanyak satu kali.
Pemberian sembako serta makanan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif saja.
Baca juga: Status Suweca Naik Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ditahan di Polres Bangli & Terancam Bui 9 Tahun
“Mengenai pelayanan konsultasi, pelayanan medis, hingga pemberian obat-obatan, ditanggungjawabkan oleh puskesmas setempat."