Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Anak Buah Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Kabulkan JC Matheus Joko

Jaksa menilai anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu terbukti turut serta melakukan korupsi terkait bantuan sosial

Editor: DionDBPutra
Tribunnews/Herudin
Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso bersama Ardian IM dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (6/12/2020). 

Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Serta, perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau 'justice collaborator'," ujar jaksa Ikhsan.

Meski terbukti bersalah, Matheus Joko mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) oleh KPK.

"Terhadap permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator', sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya.

Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara di mana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako COVID-19," ungkap Jaksa.

Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp 1,56 miliar yaitu sejumlah Rp 176 juta.

"Penuntut Umum menyimpulkan 'justice collaborator' dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ungkap jaksa.(tribun network/riz/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved