Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Anak Buah Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Kabulkan JC Matheus Joko

Jaksa menilai anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu terbukti turut serta melakukan korupsi terkait bantuan sosial

Editor: DionDBPutra
Tribunnews/Herudin
Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso bersama Ardian IM dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (6/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menghukum mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu terbukti turut serta melakukan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

”Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca juga: Juliari Batubara Minta Maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri

Baca juga: Ungkap Penderitaan Tiada Akhir, Juliari Batubara Minta Dibebaskan Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Tak hanya itu, Matheus juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.

”Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.

Bila Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa.

Jaksa menilai Matheus bersama dengan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 telah menerima fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Uang yang diterima mencapai Rp32,4 miliar.

Rinciannya, uang itu terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial.

"Berdasarkan fakta hukum di persidangan maka telah ada bukti penerimaan hadiah terdakwa bersama Juliari Peter Batubara yaitu penerimaan jumlah fee Rp32,482 miliar yang terdiri dari Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar. Dan Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukan PT Pertani, PT Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos Covid-19 2020," lanjutnya.

Jaksa menambahkan, Matheus dan Adi menyerahkan fee Rp9,7 miliar ke Juliari melalui sejumlah perantara.

Di antaranya ajudan Juliari, Eko Budi Santoso; staf khusus Juliari, Selvy Nurbaiti; dan tim teknis Juliari, Kukuh Ary Wibowo. Uang itu digunakan untuk sejumlah kepentingan Juliari dan Kementerian Sosial.

"Maka dapat disimpulkan uang penyedia bansos yang diserahkan kepada Adi dan Joko adalah realisasi perintah Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket, dan Adi Wahyono adalah perpanjangan tangan Juliari. Perbuatan penerima hadiah telah sempurna yaitu Adi dan Joko sebagai pengumpul fee, dan fee bansos corona diserahkan ke Juliari Batubara melalui Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibow, Selvy Nurbaiti," kata Jaksa.

Jaksa menilai Matheus terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved