Bantuan Upah Rp 1 Juta Hanya Bagi Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Reza menegaskan, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta.

Editor: DionDBPutra
KONTAN
Ilustrasi. Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Dikatakannya, pemerintah sempat optimis bahwa dunia usaha telah membaik pada awal tahun 2021.

Namun tiba-tiba, Covid-19 varian Delta menyerang yang membuat berbagai kegiatan dunia usaha turut terganggu.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta, Ini Syarat untuk Mencairkan

Dijelaskan Reza, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mengalami tren positif terhitung sejak kuartal-IV 2020 hingga kuartal-I 2021. Hal ini juga mendorong laju pertumbuhan sektor Ketenagakerjaan.

"Kita tidak dapat pungkiri bahwa pengangguran menurun dan penduduk usia kerja yang terdampak Covid juga menurun. Apalagi kemarin kita dapat kabar yang membuat kita semangat lagi pertumbuhan ekonomi kita di kuartal-II 2021 itu juga akan meningkat cukup tinggi 7 persen," jelasnya.

Namun di tengah tren positif itu, kata Reza, Covid-19 varian Delta kembali menghantam dunia usaha yang membuat sektor tenaga kerja juga terganggu. Terutama sejak pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM level 3-4.

"Masih dalam tahap menuju recovery sudah dihantam lagi maka pemerintah menilai sepertinya ini memang BSU relevan lagi untuk diberikan kepada pekerja/buruh terutama di sektor yang terdampak itu," ujarnya.

Atas dasar itu, Reza menambahkan BSU 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus yang dapat membantu dunia kerja.

Disebutkannya, penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Mengenai pekerja dengan upah lebih dari Rp 3,5 juta, mengacu pada pasal 3A ayat (3).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved