Berani Berkumpul Lebih dari 3 Orang di Korea Utara Akan Dikenakan Sanksi Kerja Paksa

Korea Utara kini akan memberi sanksi kerja paksa untuk warga yang melanggar aturan pencegahan Covid-19

Editor: Eviera Paramita Sandi
KCNA VIA KNS / AFP
Gambar tak bertanggal yang dirilis dari Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara pada 29 Agustus 2020 ini menunjukkan seorang pegawai stasiun memeriksa suhu tubuh penumpang sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di Pyongyang. 

TRIBUN-BALI.COM - Aturan dalam pencegahan Covid-19 di Korea Utara kini diberlakukan amat ketat dengan sanksi yang berat untuk pelanggar. 

Korea Utara kini akan memberi sanksi kerja paksa untuk warga yang melanggar aturan pencegahan Covid-19 seperti berkumpul dalam kelompok lebih dari 3 orang di luar rumah. 

Hal ini dilaporkan oleh Radio Free Asia pada Rabu 11 Agustus 2021. 

"Jika empat orang atau lebih kecuali keluarga dekat berkumpul untuk makan atau minum, bahkan jika mereka adalah kerabat, otoritas pengendalian penyakit akan mengirim mereka ke pusat tenaga kerja disiplin karena melanggar karantina virus corona."

"Atau mereka juga bisa dikenakan denda yang sangat besar," ujar seorang penduduk provinsi Pyongan Selatan, dekat ibu kota Pyongyang, kepada RFA.

Narasumber yang tidak disebutkan namanya karena alasan keamanan itu mengatakan, perintah itu datang dari Badan Pengendalian Penyakit Pusat demi mencegah penyebaran varian COVID-19.

Tidak jelas mengapa beberapa orang dikenai denda sementara yang lainnya kerja paksa.

Dalam satu kasus, kata sumber itu, seorang pria didenda karena mengadakan pernikahan putranya di rumahnya pada pertengahan Juli - tetapi tidak dihukum dengan kerja paksa.

Pernikahan, menurut pihak berwenang, menurut laporan RFA, masih diperbolehkan.

Namun, mereka harus mematuhi aturan karantina.

Sumber itu mengatakan bahwa pihak berwenang pada awalnya mengecualikan pernikahan dari larangan karena keluhan dari penduduk.

Tetapi aturan itu berubah karena jumlah orang yang diduga terpapar virus corona yang mengalami demam tinggi terus meningkat sejak Juni.

Dengan tidak melarang pernikahan secara langsung, otoritas pengendalian penyakit mulai menindak pertemuan lebih dari tiga tamu sebagai pelanggaran karantina, kata sumber itu.

Langkah-langkah tersebut tampaknya bertujuan untuk menahan virus di negara yang belum secara resmi melaporkan satu kasus pun COVID-19, meskipun para ahli tetap tidak yakin.

Pada bulan Juni, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengecam para pejabat karena "tidak bertanggung jawab dan ketidakmampuan kronis" mereka dalam menangani pandemi, mengindikasikan bahwa virus itu mungkin telah mencapai pantainya.

Pada awal Januari 2020, ketika awal-awal pandemi, Pyongyang menutup perbatasannya dengan China, lapor Japan Times.

RFA pada Februari melaporkan Korea Utara mengkremasi 12 orang yang meninggal karena gejala mirip virus corona.

Sementara itu, tidak diketahui secara pasti seberapa maju Korea Utara dalam program vaksinasinya.

Pada bulan Maret, dilaporkan vaksinasi akan dimulai dengan hampir dua juta vaksin AstraZeneca yang disumbangkan melalui program COVAX Organisasi Kesehatan Dunia, lapor VOA.

Tetapi kemudian pada bulan Juli, Reuters melaporkan bahwa Korea Utara telah menolak pengiriman yang direncanakan itu karena risiko pembekuan darah dari vaksin.

Korea Utara lantas memilih vaksin Sputnik V Rusia.

Sementara Rusia telah menawarkan vaksin ke Korea Utara, tidak diketahui apakah vaksin itu sudah dikirimkan atau belum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korea Utara akan Terapkan Kerja Paksa bagi Pelanggar Aturan Covid yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved