Berita Klungkung
Maksimal Kremasi 8 Jenazah Sehari, PHDI dan MDA Ingatkan Pengelola Krematorium di Klungkung
Aktivitas kremasi di Krematorium Punduk Dawan di Desa Pesinggahan, Klungkung, Bali, dibatasi
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Aktivitas kremasi di Krematorium Punduk Dawan di Desa Pesinggahan, Klungkung, Bali, dibatasi untuk mencegah kerumunan dan penularan Covid-19.
Krematorium saat ini hanya melayani pembakaran delapan jenazah sehari dan warga yang diperbolehkan hadir hanya 10 orang.
Pengelola Krematorium Punduk Dawa, di Desa Pesinggahan, Klungkung, I Ketut Gede Yuda Antara menjelaskan, saat ini krematorium yang ia kelola tetap beraktivitas.
Kata dia, pihaknya telah rapat dengan PHDI serta Satgas Covid-19 Klungkung.
Baca juga: Kamar Jenazah RSU Bangli Penuh, Sementara Waktu Tak Terima Penitipan Jenazah
Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan, Krematorium Punduk diminta membatasi jumlah peserta yang hadir.
Selain itu, setiap proses kremasi dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pada intinya krematorium tetap berjalan, bahkan kami membantu juga untuk kremasi jenazah Covid-19. Tapi memang ada pembatasan. Sebelumnya kami bisa kremasi lebih dari delapan jenazah, sekarang walaupun permintaan banyak kami maksimalnya hanya layani pembakaran delapan jenazah selama sehari," ungkap Ketut Gede Yuda, Kamis 12 Agustus 2021.
Ia mengatakan, setiap warga yang hadir dalam prosesi kremasi akan diberikan name tag.
Maka warga yang tidak memiliki name tag tersebut, tidak diperkenakan untuk masuk.
"Bagi warga yang tidak menggenakan name tag, tidak boleh hadir di lokasi sekitar krematorium," ungkapnya.
Satgas Covid-19 dan PHDI Klungkung telah menggelar pertemuan dengan para pengelola krematorium, kemarin.
Hal ini untuk membahas penerapan protokol kesehatan di tempat kremasi.
“Latar belakang pertemuan ini adalah, jangan sampai di tempat kremasi protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik. Pak Bupati mengharapkan meskipun kremasi itu jalan, tapi protokol kesehatan harus diperhatikan,” ujar Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Klungkung, Putu Widiada.
Baca juga: Kamar Jenazah di RSUD Wangaya Denpasar Kelebihan Kapasitas, Tidur Berdampingan dengan Mayat
Tanda Pengenal
Dalam pertemuan yang diikuti pengurus Yayasan Dharma Kesuma selaku pengelola kremasi di Dusun Punduk Dawa, Desa Pesinggahan dan pengurus Yayasan Puspa selaku pengelola kremasi di Desa Sulang, menyepakati peserta kremasi dibatasi maksimal 10 orang dan harus pakai tanda pengenal.
Terlebih saat ini ada surat edaran bersama dari PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
“Kami memutuskan untuk satu sawa (jenazah) yang boleh hadir hanya 10 orang dengan name tag. Kalau tidak pakai name tag pengelola yayasan siap memulangkan,” kata Kalak BPBD Klungkung, Putu Widiada. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung