Berita Denpasar

Residivis Curanmor di Denpasar ini Gasak Dua Motor Vespa Matik, Pelariannya Berakhir di Banyuwangi

Residivis kasus pencurian ini diringkus setelah diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu vila di Jalan Raya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Terlihat pelaku Bagus Pandu Winata saat dihadirkan dalam rilis kasus pengungkapan pencurian di Mapolresta Denpasar pada Jumat 13 Agustus 2021 sore. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagus Pandu Winata alias Pandu (25) tidak berkutik saat dirinya diringkus Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar.

Residivis kasus pencurian ini diringkus setelah diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu vila di Jalan Raya Seminyak, Gang Anyelir, Kuta, Badung, Bali.

Begini keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.

"Pelaku ini merupakan residivis yang kembali beraksi dengan menyasar sepeda motor Vespa. Satu kali beraksi langsung dua dia dapatkan," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sepeda Motor Meledak di Denpasar, Toko Meubel dan Kasur Kena Rembetan

Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Federico Anenda (35) terjadi pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 wita.

Pemilik sepeda motor Vespa matik itu melaporkan kasus pencurian setelah dirinya menerima telepon dari kerabatnya yang menerangkan sepeda motor vespanya kemalingan.

Vespa yang sudah dimodifikasi tersebut masing-masing berwarna kuning dengan plat DK 3717 KBA dan berwarna merah muda atau pink berplat DK 7263 LX.

Bahkan tidak hanya kendaraan motor yang digasak Pandu, diketahui pelaku yang diringkus di Busung Biu, Buleleng ini juga mengambil satu jam tangan dan uang tunai Rp 1,6 juta.

"Korban merugi sebesar Rp 78,6 juta," terang Jansen.

Beruntung, aksi pelaku segera ditangani Tim Resmob dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu I Nengah Seven Sampeyana didampingi Kasubnit 1 Ipda I Kadek Astawa.

"Saat diperiksa diketahui dia ini merupakan residivis kasus yang sama," tambahnya.

Berdasarkan hasil keterangan lainnya, Jansen mengatakan jika pelaku menggasak dua motor di hari yang sama dengan mendatangi TKP sebanyak dua kali.

Pandu dengan mudah mengambil sepeda motor, setelah dirinya mengetahui kunci motor masih tercantol sehingga ia dengan mudah mengambil motor pabrikan Italia tersebut.

"Satu motor yang dicuri itu digadaikan oleh pelaku seharga Rp 10 Juta, sedangkan satu motor disimpannya," ungkap Kapolresta Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved