Berita Denpasar
Residivis Curanmor di Denpasar ini Gasak Dua Motor Vespa Matik, Pelariannya Berakhir di Banyuwangi
Residivis kasus pencurian ini diringkus setelah diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu vila di Jalan Raya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Terlihat pelaku Bagus Pandu Winata saat dihadirkan dalam rilis kasus pengungkapan pencurian di Mapolresta Denpasar pada Jumat 13 Agustus 2021 sore.
Pelaku menjelaskan, dua unit kendaraan bermotor dibawa ke tempat asalnya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: IRT di Denpasar Sewa Mobil Untuk Digadaikan, Jansen: Terbelit Ekonomi
Satu kendaraan digadaikan dan satu lagi ia simpan kampung halamannya, bahkan untuk mengambil barang bukti petugas kepolisian sampai menyeberang ke Banyuwangi.
Dari perbuatan pelaku tersebut, ia terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara 7 tahun.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar